Sejak reformasi bergulir, hampir tiap tahun selalu diwarnai
ramainya berbincangan penentuan awal Ramadhan. Ramainya penentuan tanggal ini
karena hampir tiap tahun terjadi perbedaan penentuan awal bulan antara dua
ormas terbesar Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. hal tersebut
juga terulang kembali pada tahun ini, 2012, Muhammadiyah menetapkan tanggal
awal Ramadhan pada 20 Juli 2012, sedangkan Nahdatul Ulama dan pemerintah
memutuskan tanggal 21 Juli 2012.
Penentuan awal Ramadhan menjadi sangat penting karena
terkait dengan ritual ibadah umat Islam, yaitu pelaksanaan rukun Islam yang
keempat, ibadah puasa. Penentuan awal Ramadhan berkaitan dengan kapan umat
Islam harus menjalankan ibadah wajib puasa. Hitungan ini ditandai dengan
munculnya bulan baru sebagai awal bulan Ramadhan. Jika ada perbedaan penentuan
awal tanggal, masyarakat tidak hanya dibuat bingung tetapi juga berpotensi pada
terbelahnya persatuan umat karena masalah pokok ini. Sementara, praktek
dilapangan memang pelaksanaan Ramadhan tahun 2012 ini juga sudah berbeda.
Secara umum, jika seseorang sudah melihat bulan, sebagai
tanda awal bulan, maka diwajibkan atas mereka, semua masyarakat harus
melaksanakan puasa. Hal tersebut sesuai dengan keyakinan umat Islam, bahwa
perhitungan hari, bulan dan tahun ditentukan oleh peredaran bulan bukan pada
perputaran bumi mengelilingi matahari. Maka, dalam Islam yang menjadi rujukan
adalah munculnya bulan baru sebagai awal memulai bulan yang telan ditetapkan.
Sejarah Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan
Sejauh yang penulis telusuri dari berbagai literatur dan
beberapa buku yang dibaca, perbedaan penentuan awal Ramadhan itu sudah terjadi
sejak awal kerajaan Islam pertama di Jawa. Hal ini bisa kita rujuk dari bukunya
De Graaf tentang Kerajaan
Islam Pertama Di Jawa; Tinjauan Sejarah Politik Abad XV-XVI. Dalam buku tersebut, De Graaf
menjelaskan bahwa latar belakang Sunan Kudus bersama pasukan yang ada di Pajang
menyerang Kerajaan Demak karena adanya perbedaan pendapat tentang penentuan
awal 1 Syawal. Sunan Kudus yang dikenal sebagai penyebar agama konservatif
selalu berbeda pendapat dengan pihak kerajaan Demak dalam menentukan awal 1
Syawal. Walaupun penyebab penyerangan Kerajaan Demak oleh pasukan Sunan Kudus
tidak hanya karena persoalan penentuan tanggal, juga karena banyak terjadi
perbedaan pandangan mengenai pokok ajara Islam, mazhab dan disingkirkannya
Sunan Kudus dari posisi penasehat agama digantikan Sunan Kalijaga yang sengaja
didatangkan dari Cirebon. Tetapi hal tersebut menjelaskan bahwa meruncingnya perbedaan
bisa menyebabkan konflik dan peperangan dahsyat di Jawa. Dengan penyerangan
tersebut juga mengakhiri sejarah kerajaan Demak.
Hal tersebut menjelaskan bahwa dalam sejarah perkembangan
Islam di Indonesia, perbedaan penentuan awal 1 Syawal sempat melahirkan
pertikaian politik dahsyat yang menyebabkan runtuhnya kerajaan Islam Demak.
Setelah kejadian itu, penulis sudah tidak menemukan kembali literatur yang
menjelaskan adanya perbedaan tanggal 1 Syawal. Tetapi kesimpulan penulis
melihat berbagai kelompok masyarakat yang selalu memilih mengakhiri 1 Ramadhan
atau mendahului 1 Ramadhan dari keputusan pemerintah memilik akar historis yang
panjang. Seperti yang kita saksikan tahun ini, tarekat naqsabandiyah di Padang,
Sumatera Barat memilih awal 1 Ramadhan pada 18 Juli 2012, 2 hari lebih dulu
dari Muhammadiyah. Memajukan 2 hari setiap awal Ramadhan bagi tarekat
naqsabandiyah merupakan hal yang rutin dilakukan tiap tahun.
Kepercayaan tarekat naqsabandiyah di Padang berbeda dengan
kepercayaan agama watu telu di Mataram, Nusa Tenggara Barat,
mereka akan senantiasa memilih memundurkan awal 1 Ramadhan 2-3 hari tiap tahun.
Hal tersebut juga banyak terjadi dibeberapa daerah yang menganut kepercayaan
memundurkan 1 Syawal 2-3 hari tiap tahun. Seperti kepercayaan masyarakat Islam
didaerah Kebumen, memilih mundur 2 hari tiap tahun dari keputusan pemerintah.
Persebaran perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal ini menarik untuk diamati dan
diteliti. Keyakinan ini memang dibeberapa tempat sudah tidak ilmiah lagi
seperti perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah yang diwakili kementrian
Agama dan Nahdatul Ulama. Mereka yang memutuskan berbeda dengan pemerintah
dalam penentuan 1 Syawal sebagian hanya mengikuti tradisi masyarakat yang sudah
turun temurun selama ini. Identitas kelompok ini ditandai dengan senantiasa
mewariskan kultur dan kebiasaan leluhur dalm tiap ritus ibadah yang mereka
laksanakan.
Apakah ini hanya kebetulan, kebiasaan yang tidak memiliki
dasar yang jelas? Hemat penulis tidak. Karena menentukan awal 1 Syawal
berkaitan dengan dalil yang tegas bahwa jika umat Islam masih puasa pada 1
Syawal maka haram hukumnya. Sanksi hukum Islam ini yang secara tegas menyatakan
haram tentunya menjadi pantangan yang harus dihindari. Keyakinan memajukan dan
memundurkan terkait dengan hitungan kelengkapan 1 bulan Ramadhan yang Nabi
Muhammad selama menjalankan puasa biasanya hanya 29 hari. Kita bersyukur karena
masing-masing kelompok yang berbeda kehilangan legitimasi politik dan kekuasaan
untuk menekan kelompok lain menjalankan keputusan mereka. Hal ini menyebabkan
perbedaan sudah tidak pernah lagi menyebabkan konflik dan peperangan seperti
pada awal kerajaan Islam di Jawa. Seandainya masing-masing kelompok memaksakan
pendapat, sangat mungkin terjadi pertikaian horisontal yang dahsyat.
Sementara ini, legitimasi pemerintah reformasi sangat
berbeda dengan masa Orde Baru. Selama Orde Baru, Soeharto memang menginginkan
pemerintahan yang stabil dengan meminimalisir perbedaan yang terjadi di
internal umat Islam. Maka bisa kita saksikan selama Orde Baru, penentuan awal 1
Syawal selalu bareng diseluruh Indonesia. walaupun berbagai kebiasaan kelompok,
tarekat dan aliran tertentu memilih berbeda, tapi hal ini tidak dilakukan
secara terang-terangan. Ada kekhawatiran jika secara terang-terangan akan
diciduk oleh pemerintah karena mengganggu stabilitas nasional.
Setelah reformasi kita bisa menyaksikan bersama bahwa
selama beberapa tahun terakhir ini, telah terjadi beberapa kali beda pendapat
antara Muhammadiyah dan pemerintah mengenai Lebaran 1 Syawal, antara lain tahun
2006, 2007, 2008 dan 2011, untuk tahun 2012 insya
Allah diharapkan pada hari yang sama, yakni Minggu 19 Agustus 2012.
Perbedaan ini timbul karena berbedanya pandangan masing-masing tentang posisi
bulan pada 29 Sya’ban (19 Juli 2012), ketinggian bulan 01-27 derajat di saat
matahari terbenam hari itu.
Akar Perbedaan
Perbedaan penentuan awal ramadhan ini disebabkan oleh; pertama, Muhammadiyah yang
memakai metode wujudul hilal (hisab
hakiki) menetapkan awal Ramadhan hari Jumat tanggal 20 Juli 2012. Alasannya,
bulan (hilal) sudah wujud (ada) di atas ufuk waktu matahari terbenam Kamis
tanggal 19 Juli 2012, meskipun tidak bisa dilihat dengan teleskop sekalipun,
lantaran dekatnya bulan dengan matahari, sehingga cahaya matahari yang begitu
kuat (terang) menghilangkan rupa/wujud bulan. Metode ini telah ditetapkan
Muhammadiyah pusat periode Jarnawi tahun 1969. Ketetapan ini diperkuat lagi
dalam musyawarah nasional tarjih Muhammadiyah tahun 2005 di Padang, dan
disokong Persatuan Islam (Persis).
Kedua, pemerintah dan
MUI menetapkan awal bulan Qamariah dengan menggabungkan hisab dan rukyah,
disebut dengan imkanurrukyah. Artinya, MUI juga mempedomani
posisi bulan tanggal 29 Sya’ban yang dipakai Muhammadiyah (wujud hillal),
ditambah satu syarat lagi, yakni wujud hilal itu ada kemungkinan dapat dilihat,
minimal tingginya 2 derajat, jarak waktu antara ijtimak akhir Sya’ban dengan terbenam
matahari 8 jam. Menurut MUI, hisab bukanlah dalil yang mandiri, tapi
sebagai sarana ilmiah untuk mengetahui adanya kemungkinan rukyah (bulan bisa dilihat), tidak pernah dengan li
wujudih (karena bulan sudah wujud).
Keputusan MUI di atas ditetapkan dalam fatwa MUI No 02
Tahun 2004 tanggal 24 Januari 2004 bahwa penetapan awal bulan didasarkan pada
metode hisab dan rukyah,
dilakukan pemerintah c.q Departemen Agama dan
berlaku secara nasional. Konferensi Islam di Istambul tahun 1978 yang
dihadiri 18 negara Islam/muslim termasuk Indonesia, memutuskan persyaratan
yang lebih tinggi, yakni ketinggian bulan minimal 5 derajat (MUI hanya 2
derajat). Bandingkan dengan ketinggian bulan Kamis 19 Juli 2012, hanya 01
derajat.
Perbedaan penentuan tanggal ini memang menjadi indikasi
pemerintah tidak tegas dalam memutuskan berbagai persoalan keberagamaan
masyarakat. Perbedaan ini memuncak pada ketegangan tidak hadirnya Muhammadiyah
dalam sidang Isbat. Ketegangan Muhammadiyah dengan pemerintah memang dimulai
sejak awal pemerintahan SBY jilid II. Karena secara umum tidak ada wakil
Muhammadiyah yang masuk ke jajaran menteri yang selama ini menjadi pos
Muhammadiyah seperti Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan. Atas
kondisi itulah Muhammadiyah menabuh genderang oposisi dengan pemerintah. Sikap
kritis Muhammadiyah terhadap pemerintah tidak hanya diwujudkan dalam berbagai
wacana, juga sering kali berbeda pandangan dan keputusan pemerintah.
Keputusan Muhammadiyah tidak mengadiri sidang isbat jelas
memiliki tendensi politik yang kuat. Selama ini, walaupun ada perbedaan
penentuan tanggal 1 Syawal, Muhammadiyah tetap kooperatif menghadiri sidang
isbat. Sementara ini, otoritas pemerintah dalam memutuskan awal bulan
diwakilkan kepada Kementrian Agama dan MUI. Kementrian Agama dan MUI yang
selama ini didominasi oleh kelompok Islam tertentu sering kali mengambil sikap
berbeda dengan keputusan Muhammadiyah. hal ini terlihat pada pilihan keyakinan
dalam memutuskan merujuk pada cara yang berbeda. Nuansa konflik dan menguatnya
kepentingan kelompok dalam sidang isbat kemudian menjadi ajang menunjukkan
superioritas golongan. Penulis bukan bermaksud menganggap salah pemerintah dan
kelompok Islam tertentu, tetapi suasana ketegangan dan konflik kepentingan
mewakili perbedaan hasil sidang isbat dengan keputusan Muhammadiyah.
Pada Ramadhan tahun 2012 ini yang memilih tanggal 20 Juli
sebagai awal Ramadhan itu Muhammadiyah dan Front Pembela Islam (FPI). Sementara pemerintah memutuskan awal Ramadan
tahun 2012, setelah melangsungkan sidang isbat di kantor Kementerian Agama
(Kemenag) memutuskan dan menetapkan bahwa 1 Ramadan jatuh pada hari Sabtu
tanggal 21 Juli 2012. Keputusan itu lahir setelah mendengarkan tanggapan dari
sejumlah ormas Islam. Diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU),
Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Indonesia, Perhimpunan Al Irsyad, Lajnah
Falakiyah PB NU, Wahdah Islamiyah, dan Persatuan Umat Islam. Mayoritas ormas
Islam yang hadir bersepakat dengan penetapan awal Ramadhan oleh pemerintah.
Berdasar pemantauan hilal oleh pemerintah, 38 kantor wilayah menyatakan tidak melihat
hilal.
Awal konflik memuncak saat beredar berita ada orang yang
melihat hilal dari Cakung pada jam 17.53 pada tanggal 19 Juli 2012. Pendapat
ini kemudian diragukan oleh sebagian besar peserta sidang isbat karena saat itu
di Jakarta kondisinya sedang mendung, jadi tidak mungkin hilal bisa dilihat.
Sedangkan menurut laporan 38 pos pemantauan hilal seluruh Indonesia juga tidak
ada yang menyatakan melihat hilal. Luasnya wilayah Indonesia ini memungkinkan
perbedaan melihat hilal. Toh, saat sidang isbat, tidak satu pos pun mengaku
melihat hilal kecuali di Cakung. Hal ini menjadi dasar bahwa hilal pada saat
sidang isbat tanggal 19 Juli 2012 tidak terlihat. Maka sidang memutuskan puasa
dimulai tanggal 21 Juli 2012.
Perbedaan persepsi penentuan hilal ini menyebabkan
perbedaan penentuan tanggal Ramadhan. Sementara pemerintah tidak mengambil
jalan tengah dengan memutuskan mengikuti keputusan Arab Saudi yang memutuskan
awal Ramadhan tanggal 19 Juli 2012. Hal ini karena perbedaan waktu Arab Saudi
dengan Indonesia hanya selisih 4 jam. Seharusnya memungkinkan tanggal puasa itu
sama dengan Indonesia. Jika pemerintah Indonesia memutuskan itu, dengan
senantiasa merujuk ke Arab Saudi untuk penentuan tanggal penting dalam mengawali
Ibadah umat Islam maka akan meminimalisir perbedaan pendapat.
Selama cara penentuan tanggal masih memiliki perbedaan yang
sangat mendasar memang akan senantiasa terjadi selisih penentuan tanggal. Hal
ini karena menyangkut keyakinan satu kelompok dalam memutuskan ritus Ibadah
pokok Islam. Dalam pelaksanaan sidang isbat memang sangat kentara beberapa cara
penentuan tanggal tidak diakomodir secara baik. Keputusan menuntukan waktu
sidang isbat yang senantiasa mepet menjelang tanggal, sedangkan sebagian kelompok
lain sudah memutuskan tanggal 1 Ramadhan ini mengindikasikan adanya konflik
yang masih terjadi antar kelompok Islam. Karena yang memegang peranan penting
dan berpengaruh memutuskan adalah bagian dari kelompok tertentu, kesan yang
muncul adanya upaya menunjukkan superioritas kelompok diantara berbegai
kelompok Islam yang ada di Indonesia. Jika hal ini tidak segera diatasi dengan
memutuskan bersama-sama satu cara dalam menentukan tanggal Ramadhan, mendepan
akan senantiasa terjadi perbedaan. Masing-masing kelompok harus berani merubah
kriteria dan standard menentukan ukuran awal tanggal bulan. Perubahan ini
sampai ada titik temu berbagai kelompok Islam yang ada di Indonesia. Sehingga
kebingungan umat Islam yang tidak faham dengan berbagai istilah yang digunakan
untuk menentukan awal tanggal bisa diminimalisir. Kebakuan standard
masing-masing kelompok harus berani disingkirkan terlebih dahulu untuk mencapai
titik temu. Setelah itu, baru duduk satu meja memutuskan cara terbaik dan
mendekati kebenaran dalam menentukan tanggal.
Jangan sampai kita tiap tahun dipertontonkan perbedaan
mendasar dalam sidang isbat. Yang kemudian banyak terjadi dalam sidang isbat
bukan bentuk tukar pendapat dan menyelidiki kebenaran masing-masing kelompok
dalam memutuskan awal tanggal, melainkan penghakiman, keputusan sepihak dalam
sidang isbat. Debat kusir dan argumentasi yang saling menyalahkan senantiasa
terjadi.
Jangan sampai juga karena alasan alam yang mendung sehingga
hilal tidak terlihat menjadi kriteria penentuan tanggal. Sedangkan tekhnologi
yang bisa mengatasi gangguan alam tersebut sekarang terus semakin maju. Dengan
merujuk pada kemajuan tekhnologi ini dan tetap juga menggunakan dasar yang
dipakai banyak umat Islam di dunia dengan upaya tetap melihat hilal secara langsung,
keputusan awal tanggal harus ditegakkan diatas dasar tersebut.
Sidang isbat sebenarnya merupakan langkah maju dalam
menjembatani berbagai perbedaan yang ada. Dengan sidang isbat, memungkinkan
terjadi dialog dan persamaan persepsi antar berbagai kelompok Islam dalam
memputuskan perkara ibadah. Jika sidang isbat sudah menghasilkan satu keputusan
bersama maka tidak ada alasan kelompok lain menjalankan ibadah yang berbeda
dengan keputusan sidang isbat.
Jika kenyataannya sudah begini, apologi menghormati
perbedaan sebenarnya hanya alasan saja. Masalah mendasar umat Islam dalam
penentuan tanggal tidak terselesaikan. Seandainya nanti ada pihak tertentu yang
berhasil menguasai posisi penting yang memiliki otoritas penentuan tanggal maka
akan senantiasa terjadi perbedaan. Cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin
terkesan menjadi utopia saja. Sementara diinternal Islam sendiri, keputusan
tentang pelaksanaan ibadah malah menyebabkan perpecahan dan konflik. Kehadiran
Islam yang indah, damai dan menyelamatkan harus terus kita wujudkan mendepan,
demi kejayaan Islam dan kejayaan umat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
‘Awwamah, Muhammad. Melacak
Akara Perbedaan Mazhab. Bandung:
Pustaka Hidayah, 1997.
Karim, Rusli. Muhammadiyah
Dalam Kritik Dan Komentar. Jakarta: Rajawali Press, 1987.