Pages

Rabu, 09 Januari 2013

SIDANG ISBAT USAHA PENEGAKAN SYARIAT BERBAGAI KEPENTINGAN KELOMPOK

Sejak reformasi bergulir, hampir tiap tahun selalu diwarnai ramainya berbincangan penentuan awal Ramadhan. Ramainya penentuan tanggal ini karena hampir tiap tahun terjadi perbedaan penentuan awal bulan antara dua ormas terbesar Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. hal tersebut juga terulang kembali pada tahun ini, 2012, Muhammadiyah menetapkan tanggal awal Ramadhan pada 20 Juli 2012, sedangkan Nahdatul Ulama dan pemerintah memutuskan tanggal 21 Juli 2012.

Penentuan awal Ramadhan menjadi sangat penting karena terkait dengan ritual ibadah umat Islam, yaitu pelaksanaan rukun Islam yang keempat, ibadah puasa. Penentuan awal Ramadhan berkaitan dengan kapan umat Islam harus menjalankan ibadah wajib puasa. Hitungan ini ditandai dengan munculnya bulan baru sebagai awal bulan Ramadhan. Jika ada perbedaan penentuan awal tanggal, masyarakat tidak hanya dibuat bingung tetapi juga berpotensi pada terbelahnya persatuan umat karena masalah pokok ini. Sementara, praktek dilapangan memang pelaksanaan Ramadhan tahun 2012 ini juga sudah berbeda.

Secara umum, jika seseorang sudah melihat bulan, sebagai tanda awal bulan, maka diwajibkan atas mereka, semua masyarakat harus melaksanakan puasa. Hal tersebut sesuai dengan keyakinan umat Islam, bahwa perhitungan hari, bulan dan tahun ditentukan oleh peredaran bulan bukan pada perputaran bumi mengelilingi matahari. Maka, dalam Islam yang menjadi rujukan adalah munculnya bulan baru sebagai awal memulai bulan yang telan ditetapkan.

Sejarah Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan
Sejauh yang penulis telusuri dari berbagai literatur dan beberapa buku yang dibaca, perbedaan penentuan awal Ramadhan itu sudah terjadi sejak awal kerajaan Islam pertama di Jawa. Hal ini bisa kita rujuk dari bukunya De Graaf tentang Kerajaan Islam Pertama Di Jawa; Tinjauan Sejarah Politik Abad XV-XVI. Dalam buku tersebut, De Graaf menjelaskan bahwa latar belakang Sunan Kudus bersama pasukan yang ada di Pajang menyerang Kerajaan Demak karena adanya perbedaan pendapat tentang penentuan awal 1 Syawal. Sunan Kudus yang dikenal sebagai penyebar agama konservatif selalu berbeda pendapat dengan pihak kerajaan Demak dalam menentukan awal 1 Syawal. Walaupun penyebab penyerangan Kerajaan Demak oleh pasukan Sunan Kudus tidak hanya karena persoalan penentuan tanggal, juga karena banyak terjadi perbedaan pandangan mengenai pokok ajara Islam, mazhab dan disingkirkannya Sunan Kudus dari posisi penasehat agama digantikan Sunan Kalijaga yang sengaja didatangkan dari Cirebon. Tetapi hal tersebut menjelaskan bahwa meruncingnya perbedaan bisa menyebabkan konflik dan peperangan dahsyat di Jawa. Dengan penyerangan tersebut juga mengakhiri sejarah kerajaan Demak.

Hal tersebut menjelaskan bahwa dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia, perbedaan penentuan awal 1 Syawal sempat melahirkan pertikaian politik dahsyat yang menyebabkan runtuhnya kerajaan Islam Demak. Setelah kejadian itu, penulis sudah tidak menemukan kembali literatur yang menjelaskan adanya perbedaan tanggal 1 Syawal. Tetapi kesimpulan penulis melihat berbagai kelompok masyarakat yang selalu memilih mengakhiri 1 Ramadhan atau mendahului 1 Ramadhan dari keputusan pemerintah memilik akar historis yang panjang. Seperti yang kita saksikan tahun ini, tarekat naqsabandiyah di Padang, Sumatera Barat memilih awal 1 Ramadhan pada 18 Juli 2012, 2 hari lebih dulu dari Muhammadiyah. Memajukan 2 hari setiap awal Ramadhan bagi tarekat naqsabandiyah merupakan hal yang rutin dilakukan tiap tahun.

Kepercayaan tarekat naqsabandiyah di Padang berbeda dengan kepercayaan agama watu telu di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mereka akan senantiasa memilih memundurkan awal 1 Ramadhan 2-3 hari tiap tahun. Hal tersebut juga banyak terjadi dibeberapa daerah yang menganut kepercayaan memundurkan 1 Syawal 2-3 hari tiap tahun. Seperti kepercayaan masyarakat Islam didaerah Kebumen, memilih mundur 2 hari tiap tahun dari keputusan pemerintah. Persebaran perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal ini menarik untuk diamati dan diteliti. Keyakinan ini memang dibeberapa tempat sudah tidak ilmiah lagi seperti perbedaan antara Muhammadiyah dan pemerintah yang diwakili kementrian Agama dan Nahdatul Ulama. Mereka yang memutuskan berbeda dengan pemerintah dalam penentuan 1 Syawal sebagian hanya mengikuti tradisi masyarakat yang sudah turun temurun selama ini. Identitas kelompok ini ditandai dengan senantiasa mewariskan kultur dan kebiasaan leluhur dalm tiap ritus ibadah yang mereka laksanakan.

Apakah ini hanya kebetulan, kebiasaan yang tidak memiliki dasar yang jelas? Hemat penulis tidak. Karena menentukan awal 1 Syawal berkaitan dengan dalil yang tegas bahwa jika umat Islam masih puasa pada 1 Syawal maka haram hukumnya. Sanksi hukum Islam ini yang secara tegas menyatakan haram tentunya menjadi pantangan yang harus dihindari. Keyakinan memajukan dan memundurkan terkait dengan hitungan kelengkapan 1 bulan Ramadhan yang Nabi Muhammad selama menjalankan puasa biasanya hanya 29 hari. Kita bersyukur karena masing-masing kelompok yang berbeda kehilangan legitimasi politik dan kekuasaan untuk menekan kelompok lain menjalankan keputusan mereka. Hal ini menyebabkan perbedaan sudah tidak pernah lagi menyebabkan konflik dan peperangan seperti pada awal kerajaan Islam di Jawa. Seandainya masing-masing kelompok memaksakan pendapat, sangat mungkin terjadi pertikaian horisontal yang dahsyat.

Sementara ini, legitimasi pemerintah reformasi sangat berbeda dengan masa Orde Baru. Selama Orde Baru, Soeharto memang menginginkan pemerintahan yang stabil dengan meminimalisir perbedaan yang terjadi di internal umat Islam. Maka bisa kita saksikan selama Orde Baru, penentuan awal 1 Syawal selalu bareng diseluruh Indonesia. walaupun berbagai kebiasaan kelompok, tarekat dan aliran tertentu memilih berbeda, tapi hal ini tidak dilakukan secara terang-terangan. Ada kekhawatiran jika secara terang-terangan akan diciduk oleh pemerintah karena mengganggu stabilitas nasional.

Setelah reformasi kita bisa menyaksikan bersama bahwa selama beberapa tahun terakhir ini, telah terjadi beberapa kali beda pendapat antara Muhammadiyah dan pemerintah mengenai Lebaran 1 Syawal, antara lain tahun 2006, 2007, 2008 dan 2011, untuk tahun 2012 insya Allah diharapkan pada hari yang sama, yakni Minggu 19 Agustus 2012. Perbedaan ini timbul karena berbedanya pandangan masing-masing tentang posisi bulan pada 29 Sya’ban (19 Juli 2012), ketinggian bulan 01-27 derajat di saat matahari terbenam hari itu.

Akar Perbedaan
Perbedaan penentuan awal ramadhan ini disebabkan oleh; pertama, Muhammadiyah yang memakai metode wujudul hilal (hisab hakiki) menetapkan awal Ramadhan hari Jumat tanggal 20 Juli 2012. Alasannya, bulan (hilal) sudah wujud (ada) di atas ufuk waktu matahari terbenam Kamis tanggal 19 Juli 2012, meskipun tidak bisa dilihat dengan teleskop sekalipun, lantaran dekatnya bulan dengan matahari, sehingga cahaya ma­tahari yang begitu kuat (te­rang) menghilangkan rupa/wujud bulan. Metode ini telah ditetap­kan Muhammadiyah pusat pe­rio­de Jarnawi tahun 1969. Ke­tetapan ini diperkuat lagi dalam musyawarah nasional tarjih Muhammadiyah tahun 2005 di Padang, dan disokong Persatuan Islam (Persis).

Kedua, pemerintah dan MUI me­netapkan awal bulan Qa­ma­riah dengan menggabungkan hi­sab dan rukyah, disebut de­ngan imkanurrukyah. Arti­nya, MUI juga mem­pedomani posisi bulan tanggal 29 Sya’ban yang dipakai Muhammadiyah (wujud hillal), ditambah satu syarat lagi, yakni wujud hilal itu ada kemungkinan dapat dilihat, minimal tingginya 2 derajat, jarak waktu antara ij­timak akhir Sya’ban dengan ter­benam matahari 8 jam. Me­nurut MUI, hisab bukanlah dalil yang man­diri, tapi sebagai sarana il­miah untuk mengetahui ada­nya ke­mungkinan rukyah (bulan bisa dilihat), tidak pernah de­ngan li wujudih (karena bulan sudah wujud).

Keputusan MUI di atas dite­tap­k­an dalam fatwa MUI No 02 Ta­hun 2004 tanggal 24 Januari 2004 bahwa penetapan awal bu­lan didasarkan pada metode hi­sab dan rukyah, dilakukan pe­me­rintah c.q Departemen Aga­ma dan berlaku secara nasio­nal. Kon­ferensi Islam di Istambul ta­hun 1978 yang dihadiri 18 ne­gara Is­lam/muslim termasuk In­do­ne­­sia, memutuskan per­syaratan yang lebih tinggi, yakni keting­gian bulan minimal 5 derajat (MUI hanya 2 derajat). Ban­ding­kan dengan ketinggian bu­lan Kamis 19 Juli 2012, hanya 01 derajat.

Perbedaan penentuan tanggal ini memang menjadi indikasi pemerintah tidak tegas dalam memutuskan berbagai persoalan keberagamaan masyarakat. Perbedaan ini memuncak pada ketegangan tidak hadirnya Muhammadiyah dalam sidang Isbat. Ketegangan Muhammadiyah dengan pemerintah memang dimulai sejak awal pemerintahan SBY jilid II. Karena secara umum tidak ada wakil Muhammadiyah yang masuk ke jajaran menteri yang selama ini menjadi pos Muhammadiyah seperti Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan. Atas kondisi itulah Muhammadiyah menabuh genderang oposisi dengan pemerintah. Sikap kritis Muhammadiyah terhadap pemerintah tidak hanya diwujudkan dalam berbagai wacana, juga sering kali berbeda pandangan dan keputusan pemerintah.

Keputusan Muhammadiyah tidak mengadiri sidang isbat jelas memiliki tendensi politik yang kuat. Selama ini, walaupun ada perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal, Muhammadiyah tetap kooperatif menghadiri sidang isbat. Sementara ini, otoritas pemerintah dalam memutuskan awal bulan diwakilkan kepada Kementrian Agama dan MUI. Kementrian Agama dan MUI yang selama ini didominasi oleh kelompok Islam tertentu sering kali mengambil sikap berbeda dengan keputusan Muhammadiyah. hal ini terlihat pada pilihan keyakinan dalam memutuskan merujuk pada cara yang berbeda. Nuansa konflik dan menguatnya kepentingan kelompok dalam sidang isbat kemudian menjadi ajang menunjukkan superioritas golongan. Penulis bukan bermaksud menganggap salah pemerintah dan kelompok Islam tertentu, tetapi suasana ketegangan dan konflik kepentingan mewakili perbedaan hasil sidang isbat dengan keputusan Muhammadiyah.

Pada Ramadhan tahun 2012 ini yang memilih tanggal 20 Juli sebagai awal Ramadhan itu Muhammadiyah dan Front Pembela Islam (FPI). Sementara pemerintah memutuskan awal Ramadan tahun 2012, setelah melangsungkan sidang isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan dan menetapkan bahwa 1 Ramadan jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012. Keputusan itu lahir setelah mendengarkan tanggapan dari sejumlah ormas Islam. Diantaranya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Indonesia, Perhimpunan Al Irsyad, Lajnah Falakiyah PB NU, Wahdah Islamiyah, dan Persatuan Umat Islam. Mayoritas ormas Islam yang hadir bersepakat dengan penetapan awal Ramadhan oleh pemerintah. Berdasar pemantauan hilal oleh pemerintah, 38 kantor wilayah menyatakan tidak melihat hilal.

Awal konflik memuncak saat beredar berita ada orang yang melihat hilal dari Cakung pada jam 17.53 pada tanggal 19 Juli 2012. Pendapat ini kemudian diragukan oleh sebagian besar peserta sidang isbat karena saat itu di Jakarta kondisinya sedang mendung, jadi tidak mungkin hilal bisa dilihat. Sedangkan menurut laporan 38 pos pemantauan hilal seluruh Indonesia juga tidak ada yang menyatakan melihat hilal. Luasnya wilayah Indonesia ini memungkinkan perbedaan melihat hilal. Toh, saat sidang isbat, tidak satu pos pun mengaku melihat hilal kecuali di Cakung. Hal ini menjadi dasar bahwa hilal pada saat sidang isbat tanggal 19 Juli 2012 tidak terlihat. Maka sidang memutuskan puasa dimulai tanggal 21 Juli 2012.

Perbedaan persepsi penentuan hilal ini menyebabkan perbedaan penentuan tanggal Ramadhan. Sementara pemerintah tidak mengambil jalan tengah dengan memutuskan mengikuti keputusan Arab Saudi yang memutuskan awal Ramadhan tanggal 19 Juli 2012. Hal ini karena perbedaan waktu Arab Saudi dengan Indonesia hanya selisih 4 jam. Seharusnya memungkinkan tanggal puasa itu sama dengan Indonesia. Jika pemerintah Indonesia memutuskan itu, dengan senantiasa merujuk ke Arab Saudi untuk penentuan tanggal penting dalam mengawali Ibadah umat Islam maka akan meminimalisir perbedaan pendapat.

Selama cara penentuan tanggal masih memiliki perbedaan yang sangat mendasar memang akan senantiasa terjadi selisih penentuan tanggal. Hal ini karena menyangkut keyakinan satu kelompok dalam memutuskan ritus Ibadah pokok Islam. Dalam pelaksanaan sidang isbat memang sangat kentara beberapa cara penentuan tanggal tidak diakomodir secara baik. Keputusan menuntukan waktu sidang isbat yang senantiasa mepet menjelang tanggal, sedangkan sebagian kelompok lain sudah memutuskan tanggal 1 Ramadhan ini mengindikasikan adanya konflik yang masih terjadi antar kelompok Islam. Karena yang memegang peranan penting dan berpengaruh memutuskan adalah bagian dari kelompok tertentu, kesan yang muncul adanya upaya menunjukkan superioritas kelompok diantara berbegai kelompok Islam yang ada di Indonesia. Jika hal ini tidak segera diatasi dengan memutuskan bersama-sama satu cara dalam menentukan tanggal Ramadhan, mendepan akan senantiasa terjadi perbedaan. Masing-masing kelompok harus berani merubah kriteria dan standard menentukan ukuran awal tanggal bulan. Perubahan ini sampai ada titik temu berbagai kelompok Islam yang ada di Indonesia. Sehingga kebingungan umat Islam yang tidak faham dengan berbagai istilah yang digunakan untuk menentukan awal tanggal bisa diminimalisir. Kebakuan standard masing-masing kelompok harus berani disingkirkan terlebih dahulu untuk mencapai titik temu. Setelah itu, baru duduk satu meja memutuskan cara terbaik dan mendekati kebenaran dalam menentukan tanggal.

Jangan sampai kita tiap tahun dipertontonkan perbedaan mendasar dalam sidang isbat. Yang kemudian banyak terjadi dalam sidang isbat bukan bentuk tukar pendapat dan menyelidiki kebenaran masing-masing kelompok dalam memutuskan awal tanggal, melainkan penghakiman, keputusan sepihak dalam sidang isbat. Debat kusir dan argumentasi yang saling menyalahkan senantiasa terjadi.

Jangan sampai juga karena alasan alam yang mendung sehingga hilal tidak terlihat menjadi kriteria penentuan tanggal. Sedangkan tekhnologi yang bisa mengatasi gangguan alam tersebut sekarang terus semakin maju. Dengan merujuk pada kemajuan tekhnologi ini dan tetap juga menggunakan dasar yang dipakai banyak umat Islam di dunia dengan upaya tetap melihat hilal secara langsung, keputusan awal tanggal harus ditegakkan diatas dasar tersebut.

Sidang isbat sebenarnya merupakan langkah maju dalam menjembatani berbagai perbedaan yang ada. Dengan sidang isbat, memungkinkan terjadi dialog dan persamaan persepsi antar berbagai kelompok Islam dalam memputuskan perkara ibadah. Jika sidang isbat sudah menghasilkan satu keputusan bersama maka tidak ada alasan kelompok lain menjalankan ibadah yang berbeda dengan keputusan sidang isbat.

Jika kenyataannya sudah begini, apologi menghormati perbedaan sebenarnya hanya alasan saja. Masalah mendasar umat Islam dalam penentuan tanggal tidak terselesaikan. Seandainya nanti ada pihak tertentu yang berhasil menguasai posisi penting yang memiliki otoritas penentuan tanggal maka akan senantiasa terjadi perbedaan. Cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin terkesan menjadi utopia saja. Sementara diinternal Islam sendiri, keputusan tentang pelaksanaan ibadah malah menyebabkan perpecahan dan konflik. Kehadiran Islam yang indah, damai dan menyelamatkan harus terus kita wujudkan mendepan, demi kejayaan Islam dan kejayaan umat Islam.










DAFTAR PUSTAKA
‘Awwamah, Muhammad. Melacak Akara Perbedaan Mazhab. Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.
Karim, Rusli. Muhammadiyah Dalam Kritik Dan Komentar. Jakarta: Rajawali Press, 1987.


PASAR TIBAN JELANG BUKA PUASA: KAPITALISASI PUASA?


Beberapa tahun ini, fenomena pasar tiban, pasar dadakan menjelang buka puasa pada bulan Ramadhan menjamur di Kota Yogyakarta. Salah satu pelopor adanya pasar tiban menjelang buka puasa adalah Kampung Jogokariyan dengan pusat kegiatannya di Masjid Jogokariyan. Masjid Jogokariyan letaknya di Kelurahan Mangkuyudan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogjakarta. Jalan Jogokariyan tiap sore selalu sangat rame dipadati orang yang hendak berbelanja berbagai jenis makanan buka puasa dan sebagai orang yang hendak ikut berbuka di masjid sambil mendengarkan ceramah berbagai ustadz yang sengaja didatangkan untuk meramaikan bulan Ramadhan.


Jalan di depan masjid yang memang sempit, ditambah dengan berdirinya warung berderet sepanjang Jalan Jogokariyan selalu dipadati orang. Bahkan bisa dikatakan tiap sore terjadi kemacetan parah. Jalan dipadati motor yang sering kali berhenti di pinggir jalan untuk membeli jajanan buka puasa. Jajanan ini bermacam-macam menu buka puasa yang digelar 80an penjaja makanan. Hal menambah semarak bulan Ramadhan. Seperti tiba-tiba saja, jalan menjadi sangat rame dan menjadi pasar baru pinggir jalan.


Konsep perpaduan antara pasar, pengajian dan masjid menjadi strategi memakmurkan Masjid Jogokariyan. Fenomena Ramadhan dengan tiap masjid menyediakan menu takjil dan makan besar memang menjamur di Yogyakarta. Menu makan besar, buka puasa dan pengajian tidak hanya diselenggarakan oleh masjid, tapi juga mushalla-mushalla di seluruh Kota Jogja. Konsep pengembangan Kampung Ramadhan ditambah dengan pasar tiban hanya ada di beberapa lokasi saja. Yang penulis ketahui di bagian selatan Jogja hanya ada di Jalan Jogokariyan dan Jalan Nitikan. Sementara di tempat yang lain, yang tidak dikoordinir oleh institusi atau komunitas atau kampung, fenomena penjaja menu buka puasa juga menjamur di sepanjang jalan. Geliat ekonomi sepertinya naik pada bulan Ramadhan. Hal tersebut menandakan sebenarnya masyarakat malah bertambah konsumtif pada saat Ramadhan.


Pasar tiban yang muncul didominasi oleh mereka yang sebagian besar tidak punya sejarah berdagang. Usaha meraih pemasukan tambahan pada bulan Ramadhan mereka memperdagangkan jajanan menu buka puasa di pinggir jalan. Pasar tiban selain muncul hanya saat bulan Ramadhan juga penjualnya hanya berdagang selama bulan Ramadhan. Setelah berganti bulan, mereka kembali pada aktivitas awal, tidak kembali melanjutkan dagang. Pasar ini juga hanya muncul sebentar sebelum buka puasa, kira-kira dua jam, kemudian tutup kembali. Biasanya mereka yang membuka pasar ini bukan dengan modal tinggi, dan berkembang dari keluarga atau individu.


Lahirnya Masyarakat Konsumsi

Tumbuhnya pasar-pasar yang terpisah dengan basis spiritual Islam menjadi sebuah ekonomi pasar yang diatur sendiri dengan mekanisme pasar merupakan gejala ekonomi modern. Pasar yang awalnya menjadi basis transaksi kebutuhan manusia, kemudian berkembang menjadi kekuatan politik karena melahirkan kelas-kelas sosial baru. Bagi mereka yang berhasil mengakumulasi modal dan menguasai sektor produksi. Perubahan sosial terjadi manakala anggota-anggota masyarakat memasuki pasar dengan hubungan kontraktual. Situasi pasar kemudian berkembang menjadi alat mengidentifikasikan diri. Situasi pasar kemudian menjadi ukuran kelas seseorang, sehingga masyarakat terbagi menjadi kelas-kelas sosial yang saling bertentangan.


Pasar kemudian tidak hanya menyediakan kebutuhan dasar manusia tapi berkembang menyuguhkan kebutuhan mode. Kritik terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat indonesia modern yang sangat konsumtif secara pedas dilontarkan Muchtar Lubis yang mengatakan bahwa manusia Indonesia itu munafik. Apa yang diucapkan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Ekspresi konsumtif, sebagai perilaku berbelanja, tampaknya kita sulit mengekspresikan isi pikiran dan isi kantong. Sekalipun pesimistis, kalau perangsang-perangsang penggoda belanja cukup besar, misal dengan diskon mencapai 50 persen, menu makan yang enak atau iklan yang terus menerus goyah juga imannya untuk menghabiskan uang.


Dengan diskon yang dipepetkan waktunya, misal tiga jam atau maksimal satu minggu dan dibatasi pasokannya biasanya menimbulkan persepsi kelangkaan dan biasanya malah melipat gandakan harga barang tersebut. Opini masyarakat digiring menikmati barang murah, namun terlebih dahulu dinaikkan harga produk baru didiskon mencapai 50 persen. Konsumen laksana raja di gurun pasir, kebutuhan membeli karena diskon yang dikiranya besar, mau menukarkan barang dengan mahkota.


Kelompok pasar lain yang berkembang di Indonesia yang didominasi hampir 80 persen pelaku ekonomi adalah pasar pedagang eceran yang yang digolongkan dalam skala gurem, dengan modal maksimal satu juta rupiah. Aktivitas pasar eceran ini mempunyai derajat kebebasan yang relatif lebih besar dalam memilih “masuk ke” dan “keluar dari” pasar, dibandingkan dengan skala usaha yang lebih besar. Implikasi dari ciri khas tersebut adalah bahwa pedagang ini memiliki kapasitas seolah-olah tidak terbatas dalam “berkembang biak”. Kapasitas itu sendiri tentunya dibatasi oleh “luas pasar” dan “pilihan waktu”. Selanjutnya, pasar tiban sangat dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu jumlah penduduk di daerah tersebut dan tingkat daya beli penduduk. Sedangkan pilihan waktu mempunyai corak yang bersifat temporer, seperti sore hari menjelang buka puasa, atau sesuai hari pasaran. Tentang sesuai hari pasaran sampai sekarang masih menjadi tipe pasar yang potensial di daerah pinggiran, kota-kota kecil di Indonesia. Atau pasar itu berkembang dan tetap eksis sesuai dengan jenis dagangan yang diperjualbelikan.


Pasar tiban yang berkembang selama bulan Ramadhan ini bisa digolongkan dalam jenis pasar informal. Karena pada hakekatnya merupakan kegiatan ekonomi yang berkembang dari perilaku keluarga atau individu. Secara spesifik, pasar ini muncul untuk memburu konsumen yang membutuhkan produk, barang, dan makanan tertentu. Walaupun secara formal sudah diselenggarakan pasar tetap di berbagai tempat, hal ini hanya menyediakan bahan mentah. Kenyataan ini juga bisa kita lihat selama bulan Ramadhan, orang yang sedang dijalan merupakan konsumen potensial karena mereka didesak untuk membeli makanan sebagai menu buka puasa.


Pasar tiban yang menggunakan bentuk dari retail outlet yang paling sederhana yang bersifat “massal” yang mengambil bentuk jalan, disebut “pasar” ini berkembang menjadi “bazaar” awalnya merupakan embrio dari pusat perbelanjaan (shopping center). Lokasi pasar yang berkembang sepanjang jalan, yakni suatu arah memanjang disebut sebagai arcades (shopping arcades). Jika sudah menetap dan berkembang terus, kemudian disebut sebagai “daerah pertokoan” (street shopping). Berkembangnya pasar tiban sepanjang jalan, menjadi pusat pertokoan ini jika tidak terbatas waktu dan kemampuan daya beli masyarakat tinggi.


Menjadi dilema, bagaimana mengembangkan pasar tiban menjadi pusat perbelanjaan, karena ini hanya muncul sebagai fenomena satu tahun sekali. Karena hal ini berkaitan dengan niat pedagang di pasar tiban untuk terus mempertahankan lapak dagang setelah bulan Ramadhan. Alasan lain karena fenomena ini hanya muncul untuk mengambil peluang tingkat konsumsi masyarakat yang sangat tinggi selama Ramadhan. Tingkat konsumsi yang sangat tinggi ini dipengaruhi oleh hajat mendesak untuk makan karena seharian berpuasa. Jadi fenomena kasuistik ini unik, karena keinginan membeli ditentukan oleh situasi. Sementara, lokasi pasar yang integral dengan masjid juga menjadi alasan lain tidak berlanjutnya pasar tiban setelah selesai bulan Ramadhan. Setelah kegiatan masjid kembali seperti semula, tidak ada hiruk pikuk pengajian dan persiapan takjil, dan tingkat konsumsi masyarakat normal kembali, pasar tiban ini kemudian tutup.


Islam dan Sektor Ekonomi

Perpaduan mainstream besar antara masjid, pengajian dan bulan Ramadhan sebagai simbol ritual agama, dengan pasar tiban sebagai simbol ekonomi sepanjang sejarah sudah membuktikan bahwa hal tersebut menjadi kekuatan yang mampu mengubah dunia. Pada masa Nabi Muhammad Saw, masjid selalu digunakan sebagai basis menyusun kekuatan spiritual, ekonomi, politik, sosial, budaya dan militer. Ketika Nabi hendak memutuskan segala sesuatu berkaitan dengan masalah keumatan atau agama, selalu diselenggarakan di masjid. Hal ini menyebabkan gerakan transformatif Islam sudah dibuktikan oleh sejarah, baik sebagai kekuatan sosial, politik maupun budaya. Kreativitas sejarah yang mula-mula muncul sebagai kekuatan spiritual (iman) telah mampu memobilisasikan umat Islam dalam perjalanan sejarah yang panjang. Dimulai dari periode Nabi, Khulafaur Rasyidin, zaman kekhalifahan, kerajaan-kerajaan selalu dikukuhkan dalam bentuk masjid yang megah.


Di indonesia, fenomena persebaran dan dakwah Islam bisa dilihat dalam titik masjid tua yang masih berdiri tegak sampai sekarang. Seperti contoh Masjid Sunan Kudus, Masjid Agung Kauman, Masjid Banten, Masjid Cirebon dan lain-lain. Simbol masjid dikukuhkan selain sebagai basis dakwah juga basis perlawanan terhadap penetrasi imperialisme Belanda yang hendak menjajah Indonesia. Setelah Belanda berhasil menguasai seluruh Indonesia, perlahan kebijakan Belanda menghilangkan peran budaya, sosial dan politik masjid tinggal hanya peran spiritual (iman). Sampai sekarang fenomena masjid selain hanya mengurusi ibadah sudah sangat jarang ditemui. Masjid hanya jadi simbol ibadah, pasar, sekolah, aktivitas sosial dihilangkan dari masjid. Islam jadi terkesan tidak punya hubungan apapun dengan mode of production tertentu dalam masyarakat.


Inilah yang menjadi kritik kalangan Marxis yang meragukan agama memiliki peran signifikan dalam perkembangan sejarah. Islam sebagai agama yang memiliki banyak penganut juga dihadapkan dalam berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, pertentangan antar kelas, kesenjangan ekonomi, kemiskinan dan disparsitas pendapatan. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah selama ini Islam sudah memberikan sumbangan terhadap proses kehidupan ekonomi masyarakat. Apakah ini berarti bahwa telah lebih banyak dikuasai oleh pasar dari pada masjid? Demam pasar, menjadi fenomena modern, ketika orang merasa sangat bangga menenteng jajanan keluar dari mol daripada menenteng sajadah, Qur’an keluar dari masjid.


Hal ini bisa diamati dimana ada pasar, selalu dipadati pengunjung. Sangat berbeda dengan masjid yang hanya menyelenggarakan pengajian dan takjil-makan besar buka puasa tidak ada hiruk pikuk yang berarti. Apakah memang Islam tidak punya pilihan aktualitas selain hanya pengajian di masjid? Sementara para pemikir Islam masa kini cenderung mengembangkan penafsiran yang otentik pada pemilahan basis kapitalisme dan sosialisme. Islam menjadi kutub lain dari polemik ekonomi antara sosialisme dan kapitalisme. Tapi sementara itu, kemampuan Islam mengembangkan basis ekonomi yang menjadi kekuatan dakwah masih sangat jarang dikembangkan. Mengembangkan basis ekonomi umat Islam dalam model yang sistemik antara simbol spiritual (masjid) dan dakwah harus diupayakan dalam bentuk kongkrit.


Hal ini perlu melibatkan banyak pemikir, cendekiawan muslim sehingga memiliki pengaruh terhadap masyarakat. Usaha ini perlu digiatkan supaya Islam mampu menyentuh berbagai persoalan disemua lapisan masyarakat. Usaha ini bisa kita lihat pada gagasan almarhum Kuntowijoyo lewat gagasan yang disebutnya ilmu sosial transformatif atau ilmu sosial profetik. Mengapa beliau yakin perlu membangun paradigma baru ilmu sosial yang tepat untuk umat Islam ini, karena sejak awal Kuntowijoyo meyakini bahwa ilmu itu bersifat relatifatau dalam bahasa Thomas Khun paradigmatik. Ilmu itu juga bersifat ideologis (Marx), dan bersifat cagar bahasa (istilah Wittgenstein). Bagi Kuntowidjoyo, membangun ilmu sosial yang Islami adalah sah. Dengan kandungan nilai-nilai humanisasi, liberasi dan transendensi, ilmu sosial profetik diarahkan untuk merekayasa masyarakat menuju cita-cita sosio-etiknya di masa depan. Oleh karena itu secara umum bahwa istilah transformasi yang dipakai Kuntowijoyo, lebih tepat kita sebut perubahan sosial seperti yang sering muncul dalam khasanah ilmu sosial Durkheimian maupun Parsonian. Oleh karena itu secara global gagasan transformatif-nya Kuntowijoyo hampir sama dengan etos kerja-nya Nurcholish, yaitu suatu entitas yang mengacu pada perubahan sosial melalui modernisasi. Hanya bedanya titik tolak teori sosial yang dipakai berbeda.


Usaha tersebut sebenarnya sebagai bentuk ikhtiar menggabungkan pembentukan arah baru secara kreatif antara yang mutlak dan trandenden dengan yang otonom. Aspek sosial ekonomi dimaknai sebagai ruang kreasi umat untuk mengaktulasisasikan, menjalankan ritus agama. Masjid adalah simbol makna yang transenden, yang bisa mempersatukan aspek-aspek ritus dan budaya umat Islam. Budaya sebagai sistem ide dan nilai harus mempunyai mekanisme integrasi yang membuat baik keseluruhan maupun aspek-aspek satuan yang mebuatnya integral yang diwakili masjid. Ide ini perlu diturunkan menjadi simbol yang kongkrit, dalam bentuk struktur sosial ekonomi yang kongkrit dan empiris. Demikian juga lambang pasar menjadi kekuatan sejarah yang nyata yang menggerakkan perubahan dunia modern. Menggabungkan dua simbol yang berbeda ini menjadi usaha kreatif yang harus terus dikembangkan oleh umat Islam.


Konsep terpadu antara aspek ekonomi dan agama di Indonesia menjadi masalah yang kompleks. Populasi penduduk yang sangat besar di Indonesia, dengan kemampuan negara menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat rendah, mendorong sektor perdagangan informal berkembang dengan cepat. Kemampuan ini menjadi alasan bahwa usaha masyarakat untuk terus bertahan hidup. Sementara, masalah pedagang sektor informal pada pasar tiban Ramadhan sangat terkait dengan aspek jenis barang, tata ruang dan waktu. Pasar tiban Ramadhan yang memiliki karakteristik yang sangat dibatasi waktu berbeda dengan model pedagang pengecer formal yang tidak terkait dengan waktu.


Agama (Islam) sendiri yang secara ideal memiliki kemampuan mengembangkan model terobosan keserasian antara kegiatan perdagangan formal dan sektor informal. Etos kerja yang ditekankan dalam Islam sebagai kekuatan ekonomi umat harus dikembangkan menjadi kemampuan produksi, bukan saja kemampuan konsumsi. Usaha ini bisa berkaitan dengan fasilitas “spasial”, karena pasar tiban adalah fenomena perdagangan yang padat karya. Usaha mempertemukan penjual dan pembeli yang ditentukan oleh waktu, sedangkan golongan konsumen sangat bervariasi tergantung pada komoditi yang ingin dibeli. Jadi menyediakan space sangat memerlukan rotasi waktu yang disesuaikan dengan pola belanja konsumen.


Fenomena pasar tiban bukan hanya dilihat dari semakin besarnya konsumsi masyarakat terhadap kebutuhan pokok sehari-hari, melainkan juga dilihat fenomena berkembangnya penjual tiban karena memanfaatkan momen Ramadhan. Ramadhan memberikan dorongan spiritual dan ekonomi yang lebih dominan dalam perkembangan masyarakat. Maka perlu dilihat juga kecenderungan kemampuan daya beli masyarakat dalam melakukan transaksi perdagangan.


Sebagai ritus ibadah dalam Islam, puasa Ramadhan yang memiliki semangat membentuk pribadi yang memiliki kesalehan sosial. Dorongan ini diwujudkan dalam berbagai bentuk kepedulian dan empati baik yang dirasakan masyarakat miskin maupun usaha melakukan pembinaan terus menerus untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga kesan meningkatnya konsumsi masyarakat dilihat sebagai ekses negatif puasa. Namun jika dilihat dalam perspektif berbeda, bagaimana muncul dan berkembangnya fenomena pasar tiban sebagai rantai distribusi terakhir dengan konsumen, mereka hanya muncul pada tempat dan waktu yang sangat spesifik. Maka kemampuan pedagang pasar tiban perlu dilihat sebagai fenomena usaha transformatif karena berkembang dengan media masjid. Semoga mendepan, masjid tidak hanya memfasilitasi pasar tiban tapi juga usaha ekonomi yang lebih berkelanjutan dan lebih mensejahterakan.

KEMISKINAN DAN DISHARMONI KELUARGA

Sudah banyak konflik keluarga di Indonesia yang berujung pada perceraian, pembunuhan dalam keluarga karena persoalan kemiskinan. Hal ini seakan menjadi momok modernisasi yang menghasilkan kantong-kantong kemiskinan di kota dan di desa. Disharmoni keluarga, yang disebabkan karena kemiskinan, persoalan ekonomi menjadi pokok kehidupan ditengah komersialisasi segala kebutuhan. Persebaran kantong kemiskinan juga merekam jejak demografi persebaran disharmoni keluarga. Ada satu contoh yang bisa diangkat dalam persoalan ini yang dimuat di Kompas pada Kamis 20 Oktober 2011, “membunuh istri karena masalah ekonomi keluarga”

Kasus ini terjadi di Kampung Pasir Konci, Poncol, Cakung Selatan, Bekasi Jawa Barat. Sebagai daerah rembesan ekonomi Jakarta, Cakung menjadi sentra industri yang berkembang sangat cepat. Hal ini menyebabkan banyak migran dari segala penjuru Indonesia yang mengadu nasib ke Jakarta. Hal itu juga yang dilakukan Sunin bin Misnun (42 tahun) sejak mudanya merantau ke Jakarta dari Pembuaran Subang Jawa Barat. Di Jakarta, dalam perjalanan keluarganya Sunin sempat menikah tiga kali. Dengan istri ketiga, Ida (31 tahun) yang merupakan janda beranak dua. Untuk menghudupi keluarga Sunin membuka warung remang-remang ditepi sungai Kalimalang, Cakung, Bekasi. Dengan istri ketiga Sunin kerap bertengkar hebat dan bahkan kerap Ida memukul atau menendang Sunin. Menurut warga sekitar memang Ida lebih dominan dan galak dibandingkan dengan Sunin sendiri.

Pada hari kamis malam tanggal 13 Oktober 2011 terjadi pertengkaran lagi karena Ida pergi tidak bilang-bilang dan pulang pada larut malam. Ketika ditanya oleh Sunin, Ida malah membentak, melarang bertanya macam-macam. Namun pertengkaran malam itu makin dahsyat dan istrinya mengancam dengan kolok ke Sunin. Karena kalap, Suninmerebut golok dan membacokkan ke istrinya mengenai bagian leher. Ida kemudian langsung tersungkur, tewas. Jasad istrinya kemudian dibopong Sunin untuk ditenggelamkan di sungai Kalimalang dengan pemberat batu 25kg.

Contoh spesifik diatas menjadi bukti bahwa persoalan kemiskinan memang sering memicu konflik dalam keluarga dan banyak persoalan lain. Konflik, percekcokan dan bahkan sampai perceraian. Persoalan kemiskinan menjadi pangkal disharmoni keluarga memang bisa kita lihat dari kecenderungan masyarakat yang semakin pragmatis dan konsumtif. Kesadaran akan hakikat keluarga membagun hubungan yang harmonis menjadi hubungan yang hanya sekedar materi saja. Hal ini karena fungsi keluarga secara substansial mengalami distorsi karena gelombang ekonomi yang bertubi-tubi pada masyarakat miskin. Walaupun dalam banyak kasus perceraian banyak dialami mereka yang merupakan kelas menengah keatas, artis dan para pengusaha. Hal ini bisa kita saksikan di televisi yang hampir sering disuguhkan tayangan artis bercerai. Dalam persoalan tersebut kita bisa menggunakan perspektif dinamika sosial dan sistem sosial untuk membedah problem keluarga modern saat ini.

Dinamika sosial negara-negara ex-dunia ketiga yang mengalami perkembangan karena masuknya arus informasi dan perdagangan impor memang selalu berdampak pada perubahan paradigma keluarga. Keluarga sebagai sub-sistem dari masyarakat luas memainkan peran penting dalam perubahan sosial masyarakat. Dalam keluarga, sebagai salah satu lembaga sosial yang berkembang disemua masyarakat, selain agama memiliki keteraturan sosial yang khas. Istilah struktur sosial dalam ilmu sosiologi yang mengacu pada pelapisan masyarakat awalnya berkembang secara baku dalam keluarga.

Dalam aturan hukum paling kuno di masyarakat, yang memiliki legalitas secara mutlak hanya terdapat dalam keluarga. Masing-masing fungsi berjalan sesuai dengan mekanisme kebutuhan keberlanjutan keluarga. Tugas-tugas keluarga merupakan tanggung jawab langsung setiap pribadi dalam masyarakat. Banyak orang mungkin bisa lolos dari tanggung jawab sosial di masyarakat yang bagi orang yang lain merupakan kewajiban. Hal ini karena dalam masyarakat, tidak ada hubungan langsung yang saling mengikat. Mereka secara sosial masih terpisah dalam sekat kewajiban dan tanggung jawab yang diemban masing-masing anggota masyarakat. Sedangkan tanggung jawab dan kewajiban anggota keluarga melekat dalam hungan yang resmi sebagai anggota keluarga. Dalam hal ini hampir tidak ada tanggung jawab dan kewajiban anggota keluarga yang dapat diwakilkan kepada orang lain.

Berbeda dengan institusi sosial dan politik yang ada di masyarakat. Masing-masing kewajiban dalam beberapa hal bisa diwakilkan. Misal dalam kewajiban membayar pajak dan ikut kerja bakti di masyrakat. Keterwakilan ini juga dalam berbagai pos kepemimpinan yang hierarkis dari presiden sampai kepemimpinan RT. Posisi dewan perwakilan rakyat yang tersusun untuk menampung aspirasi masyarakat dan tanggung jawab melaksanakan tugas keanaman negara. Masing-masing sudah terwakilkan oleh tiap anggota masyarakat yang ada.

Keikutsertaan dalam aktivitas keluarga mempunyai tanggung jawab yang spesifik. Masing-masing mengambil peran sesuai posisi dalam keluarga meskipun tidak didukung oleh hukuman resmi yang biasa digunakan dalam sistem sosial dan politik di masyarakat. Keteraturan keluarga ini sangat ditentukan oleh harmonisasi dalam menjalankan dan keterlibatan secara aktif tiap anggota keluarga. Harmonisasi ini menjadikan keluarga merupakan prototipe dari keteraturan sosial yang lebih luas.

Hubungan harmonis dalam keluarga biasanya membawa pada hubungan harmonis dalam masyarakat. Sebagai seorang ayah yang menjalankan kepemimpinan sebagai kepala keluarga secara bertanggung jawab, maka dalam memimpin masyarakat yang lebih luas, tanggung jawab keluarga ini akan menjadi contoh dan dorongan secara internal. Akan sangat berbeda jika, dalam keluarga yang tidak harmonis, maka kepemimpinan diluar akan menjadi semakin arogan dan memaksakan kehendak. Karena, keseluruhan tingkah laku pribadi, bagaimana ia mengatur waktu dan tenaganya, lebih mudah dilihat oleh keluarganya daripada orang luar. Tiap anggota keluarga dapat menilai bagaimana pribadi itu mengatur waktu dan uangnya dalam berbagai aktivitas. Akibatnya keluarga berlaku sebagai suatu sumber tekanan padanya untuk menyesuaikan diri agar bekerja lebih keras dan mengurangi untuk bermain atau ativitas lain. Dalam semuai itu, keluarga merupakan alat atau perantara masyarakat yang lebih luas. Kegagalannya untuk berbuat seperti ini, akan menyebabkan tujuan masyarakat yang lebih besar itu tidak akan tercapai secara tepat guna.

Norma-norma sosial keluarga yang melekat secara inheren dalam hubungan keluarga memberi dasar perilaku anggota keluarga. Hubungan yang harmonis dalam keluarga dapat dilihat sebagai bentuk komintmen terhadap norma keluarga menghasilkan daya untuk mengatasi perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan diantara anggota keluarga. Hal ini difungsikan untuk menemukan keselarasan satu sama lain dalam suatu tingkat integrasi, pernikahan. Pernikahan menjadi awal terbentuknya sistem sosial yang equilibrium dan mendorong terwujudnya berbagai proses mekanisme dan aturan keluarga. Kontinuitas sistem sosial keluarga akan terbentuk manakal dua hal yang penting dalam keluarga sudah ada, mekanisme sosialisasi dan pengawasan sosial (social control).

Penjelasan tersebut dapat kita ikuti dalam perkembangan dinamika pemikiran Talcot Parson dengan pendekatan fungsionalisme struktural. Teorisasi Parson ini bisa kita gunakan untuk membedah problem sosial yang melanda tiap keluarga sekarang ini. Parson menjelaskan bahwa masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain. Hubungan pengaruh dalam masyarakat selalu bersifat ganda dan timbal balik. Dengan begitu, proses integrasi walaupun tidak pernah dicapai secara sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak ke arah equlibrium yang bersifat dinamis; menanggapi perubahan-perubahan yang datang dari luar dengan kecenderungan memelihara agar perubahan-perubahan yang terjadi didalam sistem sosial akibatnya akan mencapai derajat yang minimal.

Kenyataannya, dalam banyak kasus sistem keluarga di Indonesia, situasi keluarga selalu mengandung dalam dirinya dua hal, yakni: tata tertib keluarga yang bersifat normatif dan sub-stratum yang melahirkan konflik-konflik. Dalam masyarakat, tata terbut dan konflik adalah dua kenyataan yang melekat bersama-sama didalam setiap sistem sosial. Potensi ini dalam keluarga juga melekat beriringan. Tumbuhnya tata tertib sosial atau sistem nilai yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakat, sama sekali tidak berarti lenyapnya konflik didalam masyarakat. Sebaliknya, tumbuhnya tertib sosial justru mencerminkan adanya konflik yang bersifat potensial didalam setiap masyarakat. Maka, apabila kita hendak berbicara tentang stabilitas dan instabilitas dari suatu sistem sosial, maka yang kita maksudkan adalah menyatakan derajat keberhasilan dan kegagalan dari suatu tertib normatif didalam mengatur kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.

Pada kasus Sunin dan Ida, membangun keluarga, yang seharusnya berhasil menciptakan tertib sosial dan adanya integrasi, malah melahirkan konflik karena berbagai kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan. Alasan ekonomi memang menjadi dasar dalam dinamika dan lahirnya konflik. Tuntutan ekonomi memang menyebabkan banyak perpecahan rumah tangga. Apalagi jika dasar tertib normatif yang dipegang hanya bersifat material saja, akan sangat memungkinkan hanya dengan sedikit cobaan akan langsung terjadi konflik. Inilah problem hari ini yang ditandai dengan makin pragmatisnya seseorang dan makin indifidualis dan materialis.

Tertib normatif yang berbasis pada tertib nilai jika mengacu pada landasan ekonomi seperti yang berkembang saat ini idealnya mengacu pada landasan nilai yang substansial yang bisa didapatkan dalam agama. Agama memberikan landasan normatif yang jelas dan universal dalam pelaksanaannya. Dengan kontrol agama yang kuat, memungkinkan keluarga bisa membangun basis spiritual, ekonomi dan sosial secara lebih mantap.

FUNGSI AGAMA DALAM PROBLEM KELUARGA
Dalam Islam, fungsi keluarga sangat diperhatikan. Islam banyak mengatur kiat-kiat untuk memperkuat jalinan keluarga, memantapkan pondasi bangunannya, dan melindunginya dari segala unsur negatif yang dapat melemahkannya. Islam dengan dua sumber pokok basis normatifnya; Al-Qur’an dan Sunnah penuh dengan isyarat, aturan dan ajaran yang sangat tegas dan mulia perhatiannya pada keluarga. Adalah tidak mungkin membina sebuah keluarga yang kuat fondasinya ketika salah satu anggota keluarga diperlakukan tidak adil atau dipandang rendah.

Keluarga sakinah merupakan pilar penopang masyarakat Islam. Ia mendapat perhatian yang sedemikian tinggi dalam Islam. Hal tersebut nampak dari banyaknya ayat dalam Alqur’an yang secara intens membicarakan keluarga.

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Q.S. Al-Dzariyat (51) 49)
Mahasuci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang mereka tidak ketahui. (Q.S. Yasin (36): 36)

Keluarga merupakan tempat pengasuhan dan penggemblengan alami yang sanggup memelihara anak-anak yang sedang tumbuh, yang mampu mengembangkan fisik, daya nalar, dan jiwa mereka. Masa kanak-kanak manusia berlangsung lebih lama dibandingkan dengan masa kanak-kanak makhluk lain. Itu karena fase kanak-kanak manusia merupakan tahapan persiapan, pembinaan dan penggemblengan agar mereka sanggup memainkan peran yang dibebankan kepadanya dalam fase berikutnya. Karena itu, kebutuhan anak-anak akan kedekatan dengan kedua orang tuanya adalah lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan anak-anak binatang.

Jalan utama islam diawali dengan pernikahan. Banyak hadits yang menjelaskan kewajiban pernikahan sebagai jalan utama menuju kebaikkan. “tidak sempurna ibadah seseorang sampai ia menikah..”. maksudnya landasan membangun keluarga harus berdasarkan kebutuhan yang paling substansial dalam masyarakat, yaitu agama. Bukan berdasarkan kecantikan, kekayaan dan keturunan yang banyak dibanggakan orang saat ini. Gelombang kebanggaan selain agama inilah yang kemudian banyak mencerabut keluarga dari dasar tertib sosial yang bisa membina keluarga menjadi harmonis.

Kebutuhan anggota keluarga untuk nyaman dalam keluarga dengan terpenuhi kebutuhan rohani dan jasmani. Hal ini mendorong masing-masing anggota keluarga harus berfungsi sebagaimana posisi dia dalam keluarga. Jika orientasi yang dikembangkan adalah ekonomi, maka akan mendorong keluarga untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Tuntutan kehidupan ini banyak sekali terjadi di Indonesia. Karena kemajuan ekonomi selalu menciptakan redusi berupa kantong-kantong kemiskinan ini yang potensial selalu terjadi konflik dan ketegangan.

Dalam banyak implikasi dari kebutuhan biologis keluarga, kemiskinan menciptakan kantong-kanton pelacuran ditiap kota. Hal ini karena kebutuhan biologis yang bisa disalurkan lewat pernikahan masih sulit dilakukan atau merasa tidak sepenuhnya terpenuhi dalam satu keluarga. Pusat-pusat prostitusi melalu lahir seiring dengan perkembangan kota. Prostitusi memang satu model penyimpangan sosial setelah masuknya agama yang mengatur secara ketat tentang upaya penyaluran kebutuhan biologis. Keberadaan prostitusi ini sudah ada sejak dulu di Jawa khususnya. Awal perkembangan prostitusi ini dikelola oleh orang Tionghoa yang membuka gerbang tol di sepanjang jalan di Jawa. Sembari mereka menarik pajak tol, para pejalan yang hendak lewat akan disuguhi dengan kompleks perjudian, prostitusi, pasar dan tempat candu. Empak hal ini menjadi lingkaran pokok awal berkembangnya prostitusi.

Kendala kemiskinan memang sangat beresiko pada berbagai problem sosial lain dalam keluarga. Jika kontrol sosial lemah, hal ini malah akan memperkeruh kondisi keluarga. Karena kondisi miskin tidak akan mampu melakukan perubahan apapun. Karena hal ini merupakan fenomena hasil residu pembangunan. Tiap kemakmuran akan selalu menyisakan sekelompok orang yang tidak menikmati apapun hasil pembangunan. Sunin dan Ida terpaksa harus berjualan warung kopi remang-remang dipinggiran sungai Kalimalang. Di Jakarta, fenomena kantong kemiskinan seperti menjadi cermin pemerintah yang tidak pernah beres mengurusi masyarakatnya.

Kondisi kemiskinan keluarga memang bukan hal yang hurus dijadikan alasan lahirnya disharmoni keluarga. Dengan tradisi yang kuat dimasyarakat Indonesia untuk menerima dan sabar dalam berkehidupan, konflik dalam keluarga selalu bisa diselesaikan. Disharmoni keluarga bisa muncul dalam kehidupan keluarga manapun. Kemiskinan akan memicu konflik jika landasan, basis keluarga hanya semata-mata ekonomi. Akan berbeda jika basis spiritual dan agama menjadi fondasi basis tertib sosial.

Disharmoni keluarga karena kemiskinan tetap harus dicermati betul. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, ”kalau kita ingin dicintai oleh Allah, maka setiap muslim haruslah menjadi manusia yang kuat” – kuat dalam artian iman dan taqwanya, kuat dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kuat secara ekonomi, kuat secara jasmani dan mental spiritualnya, serta dalam budaya dan politiknya. Tidak pernah ada masyarakat dhuafa (the haves not) didunia ini yang mampu meraih kekuasaan sosial dan politik. Masyarakat dhuafa akan selalu merupakan masyarakat kelas bawah yang dengan mudah ditindas dan dimarjinalkan menjadi kaum mustadha’afin yang tidak berdaya.


Sekian..











DAFTAR PUSTAKA

Fa’iz, Ahmad. Cita Keluarga Islam. Jakarta: Serambi, 2001.
Goode, William J. Sosiologi Keluarga. Bandung: Bina Aksara, 1983.
Jakti, Dorojatun Kuntjoro (peny). Kemiskinan Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1986.
Nasikun. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Rajawalipers, 1993.
Purnomo, Tjahjo dan Ashadi Siregar. Dolly, Membedah Dunia Pelacuran Surabaya, Kasus Kompleks Pelacuran Dolly. Jakarta: Grafitipers, 1982.


Kekuatan Kebudayaan Nasional

Akhirnya konser Lady Gaga yang rencananya akan diselenggarakan pada awal Juni kemarin berhasil dibatalkan. Alasanya karena konser lady gaga akan mempertontonkan porno aksi, bertentangan dengan nilai dan budaya ketimuran dan ajaran agama. Semua media cetak dan elektronik menyuguhkan perdebatan akan datangnya idola anak muda ini.
Hampir bersamaan kita disuguhkan banyaknya terpidana, terdakwa dan tersangka korupsi yang melibatkan generasi muda. Mereka sama idealisnya ketika satu suara menurunkan Soeharto dari kekuasaan tiran dan banyaknya kasus korupsi. Idealisme jalanan para aktivis hanya lantang didepan megaphone, namun langsung bungkam diatas kursi empuk. Sementara yang masih bertahan tersingkir dalam kelompok minor dipinggiran kota.
Harapan kita menjadi bangsa yang besar, bermoral, berbudaya, memiliki integritas dan ketauladanan adalah ditangan generasi muda. Namun yang muncul sekarang ini adalah lahirkan generasi hipokrit. Anak muda sekarang lebih bangga dengan musik yang datang dari luar, sedangkan pelajarnya belajar tidak jujur dan mental pemimpin muda kita banyak yang korup. Sedangkan para orang tua sudah kelelahan memberikan nasehat dan ajaran tentang makna hidup.
           Usaha membangkitkan kebudayaan nasional kita selalu dicederai ketika UN masih banyak yang tidak jujur dengan mencontek. Oleh hasil UN bahasa Indonesia yang terendah, sedangkan bahasa inggris selalu bagus. Ini memang ironis saat pemerintah bersikukuh dengan mengebiri bahasa Indonesia lewat penyelenggaraan sekolah internasional. Anak sekolah makin lancar ngomong inggris, ngomong Indonesia makin kacau. Secara sistemik kita sudah mengebiri satu amanah penting sumpah pemuda.
        Pantas saja Lady Gaga sebagai ikon budaya asing malah diidolakan. Sedangkan kesenian kita hampir sekarat menanti darah segar. Dimana-mana, pertunjukan kesenian kita sepi peminat muda, tapi konser musik yang tiap pagi disiarkan banyak stasiun tv selalu dipadati remaja. Apakah mereka tidak sekolah? Konser musik yang hingar bingar bagi remaja kita menjadi trend dan identitas modern. Wayang kulit hanya khusus bagi orang tua yang sudah bau tanah, saat bersamaan diskotik kita berjejalan anak muda berjoget ria. Kebanggan ini makin melengkapi kebrobokan generasi muda kita.
       Padahal, generasi mendepan (pemimpin) harus didasari dengan budaya, moral dan etika yang jelas. Sumber budaya ada dua yaitu agama dan indigeniously knowledge yang berpijak pada identitas bangsa. Agama memberikan arah budaya yang dinamis-transendental karena berpijak pada sesuatu yang berada diluar diri manusia. Inti nilai yang bersumber pada common ground yang mutlak lebih dominan memberikan isi dari pada bentuk kebudayaan itu sendiri. Sedangkan identitas bangsa yang bersumber pada kearifan lokal memberikan wadah operasional yang dinamis dimasyarakat.
         Persoalan tersebut menurut analisa Geertz, karena kebudayaan Indonesia sebetulnya berada diantara dua gugus sosial-budaya. Disatu fihak Indonesia tidak termasuk salah satu kebudayaan kontinental dengan suatu inti kebudayaan yang luas, relatif seragam dan telah lama dibakukan, seperti halnya kebudayaan China, India dan Rusia. Dipihak lain kebudayaan Indonesia bukan pula kebudayaan dari suatu negara pulau yang homogen dan yang berada jauh diluar jalur lalu lintas dunia, seperti Jepang misalnya. Kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan kepulauan yang berada justeru pada jalur lalu lintas dunia semenjak zaman dahulu, terkena berbagai gelombang kebudayaan besar, dan terpaksa berusaha melakukan penyesuaian budaya berulang kali, dan tidak selalu berhasil mencapai suatu sintesa baru. Sebab itu agama yang memberikan kontribusi terhadap isi budaya menjadi beragam walaupun substansinya sama, karena mengejawantah pada kondisi lokal masyarakatnya masing-masing.

Karakter Modern
      Seni dan bahasa sebagai identitas kebangsaan kita seharusnya menjadi karakter generasi muda. Sehingga kita memiliki katalisator masuknya budaya dari luar. Identitas bangsa kita memang tidak lahir murni. Kebudayaan kita lahir dari kekuatan mencari alternatif bagi kewajiban merumuskan hubungan dengan kebudayaan awal. Nilai yang berkembang merupakan unsur kesementaraan yang kuat dalam kehidupan bangsa kita. Identitas kebangsaan yang melekat ini merupakan usaha pencarian tanpa berkesudahan akan sebuah perubahan yang lebih baik tanpa memutuskan dengan masa lalu. Secara historis, identitas bangsa kita juga lahir oleh persinggungan dua kelompok berbeda antara organisasi pemuda daerah yang banyak tergabung dalam Jong Java, Jong Sumatra Bond dengan organisasi pemuda Islam. Peleburan identitas inilah yang melahirkan sumpah pemuda. Janji mulia sebagai identitas bangsa Indonesia.
     Dengan reformasi 1998, saya masih yakin bahwa pada tiap perubahan masyarakat, generasi muda langsung terlibat didalamnya. Tetapi yang lebih terlibat lagi adalah mereka yang termasuk golongan terpilih, berpendidikan dan memiliki kesadaran integritas akan perubahan itu sendiri. Sekelompok orang yang sudah tercerahkan karena kemampuannya menguasai ilmu pengetahuan dan memiliki kebangaan terhadap identitas bangsa.
        Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, ”kalau kita ingin dicintai oleh Allah, maka setiap muslim haruslah menjadi manusia yang kuat” – kuat dalam artian iman dan taqwanya, kuat dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kuat secara ekonomi, kuat secara jasmani dan mental spiritualnya, serta dalam budaya dan politiknya. Tidak pernah ada masyarakat dhuafa (the haves not) didunia ini yang mampu meraih kekuasaan sosial dan politik. Masyarakat dhuafa akan selalu merupakan masyarakat kelas bawah yang dengan mudah ditindas dan dimarjinalkan menjadi kaum mustadha’afin yang tidak berdaya.

DOMINASI KEPENTINGAN POLITIK DALAM KASUS KONFLIK SUNNI-SYIAH DI INDONESIA

Studi Perspektif Politik Dalam Kasus Pembakaran Pesantren Syiah Di Sampang Madura

Pasca reformasi 1998 sampai sekarang ditandai dengan berbagai perubahan-perubahan dan gejolak politik Indonesia yang mencengangkan. Kenyataan tersebut menghadapkan masyarakat agama kepada suatu kesadaran kolektif, bahwa penyesuaian struktural dan kultural pemahaman agama harus dikedepankan. Hal ini bukan dimaksudkan bahwa agama merupakan bagian penting dalam dinamika masyarakat. Penting difahami hal tersebut sebagai usaha menengok kembali keberagaman masyarakat Islam di Indonesia. dengan demikian revitalisasi keberagaman tidak kehilangan konteks dan makna empiriknya. Keharusan tersebut dapat juga diartikan sebagai jawaban masyarakat Indonesia terhadap perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat.

Berbagai konflik agama yang mencuat kepermukaan perlu menjadi perhatian khusus. Beberapa kasus yang mencolok, sejak reformasi tentang konflik agama dimasyarakat diawali dengan konflik antar agama di Ambon, Maluku dan Poso, Sulawasi Tengah. Kemudian  konflik antar etnis di Sampit, akhirnye merembet pada kasus antar golongan dalam umat Islam, kasus penyerangan kelompok Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. dan pembakaran Pesantren Syiah di Sampang Madura. Berbagai konflik agama di Indonesia seperti membuka kotak pandora, bahwa selama ini keberagaman kita masih sangat semu. Sehingga dengan sedikit pemicu dari luar, baik persoalan politik, ekonomi, sosial dan budaya akan merembet pada konflik yang lebih luas.

Perhatian tulisan ini akan membedah kasus pembakaran Pesantren Syiah di Sampang. Konflik ini berawal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mengeluarkan fatwa terkait ajaran Syiah Tajul Muluk. Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang itu menegaskan, ajaran Syi’ah yang disebarkan Tajul Muluk di masyarakat Madura telah menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi. Diantara sejumlah penyimpangan ajaran Syiah yang dibawa Tajul Muluk itu, ada tiga pokok penyimpangan yang disebarkan Tajul Muluk. Pertama, ajaran tajul Muluk menambahi syahadat menjadi tiga. Asyhadu Alla Illa Ha Illalloh, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrasulullah menambahnya satu lagi yaitu Wa Anna Aliyan Waliyullah. Kedua, ajaran Tajul Muluk tidak mewajibkan shalat Jumat sebab imam mereka belum turun dari langit. Ketiga, aliran Tajul Muluk meyakini bahwa Al-Qur’an yang berada di tengah-tengah masyarakat sudah tidak orisinil dan ada perubahan-perubahan, istilahnya ada perubahan dan ada pergantian ayat.

Dengan dalil dari MUI tersebut, ketegangan antara Sunni-Syiah di Sampang makin menguat. Konflik ini berujung pada pembakaran pesantren Syiah. Awal kasus ini mencuat ke permukaan dinggap sebagai kasus konflik keluarga. Setelah itu, polisi akhirnya juga menetapkan ustad Tajul Muluk sebagai tersangka penistaan agama. Hal ini berdasarkan ajaran yang dikembangkan oleh ustad Tajul Muluk dianggap menyimpang dan sesat. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari pengurus IJABI pusat bahwa pembakaran pesantren Syiah dan tuduhan Syiah sebagai ajaran menyimpang harus segera diselesaikan. Jika tidak akan berdampak lebih luas pada konflik horisontal Sunni-Syiah di Indonesia. Kekhawatiran ini sangat berasalan mengingat kondisi internasional, konflik Sunni-Syiah sedang mengalami konflik fisik dan peperangan dibeberapa negara.

Ketegangan tersebut terjadi karena kondisi global sedang diwarnai dengan berbagai ketegangan kepentingan sumber energi dan perlombaan senjata dunia. Mengenai Syiah yang secara struktural sebenarnya tidak memiliki kiblat negara, namun posisi Iran sebagai negara Islam yang menganut faham Syiah selalu menjadi rujukan perkembangan Syiah dunia. Iran sendiri sejak berhasil melakukan revolusi agama dengan menumbangkan rezim Pahlevi yang awalnya berkiblat ke Amerika menjadi negara Islam Iran yang sangat anti Amerika. Bahkan dalam perkembangan terakhir, Iran diwarnai polemik tentang perlombaan senjata nuklir yang sedang dikembangkan. Hal ini memicu reaksi keras Amerika, karena akan menaikkan posisi tawar Iran dalam kancah politik dunia.

Keunggulan Iran yang sangat kaya minyak juga menjadi incaran banyak negara Barat untuk mengamankan ketersediaan sumber energi utama dunia. Ketegangan ini memuncak dengan lahirnya babak baru revolusi Timur Tengah, yang uniknya berada di negara-negara yang posisi pemimpinnya memang dekat dengan Iran. Lain halnya negara yang posisi Sunni sangat kuat tidak terjadi revolusi kepemimpinan. Usaha penggulingan kekuasaan dengan diganti oleh penguasa Sunni ini menjadi agenda baru politik dunia Amerika. Sampai hari ini perang saudara antara Sunni-Syiah di Suriah masih terus berlanjut sampai tumbangnya penguasa Syiah di Suriah.

Desain konflik ini kemudian dikembangkan di Indonesia dengan menanamkan kebencian lebih dominan kepada kelompok-kelompok agama Islam di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara yang menjajah secara ekonomi, sosial dan politik. Maka kasus konflik Sunni-Syiah menjadi semakin terbuka di Indonesia. Tokoh-tokoh muda jebolan pendidikan Madinah dan mereka yang secara mazhab adalah Wahabi dan Sunni sangat membenci Syiah. Kebencian ini bisa kita lihat bagaimana banyak sekali buku yang beredar dimasyarakat yang berisi hujatan, cacian dan ungkapan kebencian kepada Syiah. Syiah dianggap kelompok menyimpang Islam. Mereka dituduh membawa paham sesat seperti yang dikeluarkan MUI. Dengan mengacu pada pandangan sesat ini, umat Islam mayoritas di Indonesia banyak menghakimi baik secara intelektulaitas dan emosional lewat buku-buku yang beredar di Indonesia. Juga dilakukan lewat ceramah-ceramah yang isinya menghujat Syiah.

Berbagai upaya mempertemukan kesamaan memang sudah dilakukan oleh otoritas Syiah di Iran dengan aktif menyelenggarakan pertemuan dan dialog Sunni-Syiah. Usaha ini dimaksudkan untuk menjembatani jurang yang terjadi antara Sunni-Syiah. Keterbelahan Sunni-Syiah menjadi indikasi, bagaimanapun transendentalnya suatu agama, pemahaman dan penghayatannya tak lepas dari keterbatasan fitrah manusia dalam menerimanya. Masing-masing kelompok dalam titik ektrim akan selalu mengaku bahwa kalangannyalah yang benar dan menganggap yang lain sebagai sesat dan musuh.

Keterbelahan, konflik ini menyebabkan beberapa kebijakan yang diskriminatif walaupun tidak sampai pada pengkafiran. Artinya kelompok Syiah masih dianggap sebagai muslim, bahwa antara Sunni-Syiah berada dalam satu agama. Kebijakan diskriminatif dalam agama ini antara lain orang-orang Syiah masih diijinkan untuk melakukan ibadah haji di tanah suci Makkah dengan membatasi jumlah jama’ah secara ketat. Hal ini karena radikalisme politik Iran telah menyebabkan penguasa konserfatif Sunni di Saudi Arabia harus bertindak tegas.

Usaha perdamaian memang selalu dimotori oleh otoritas Syiah Iran. Namun sebaliknya tampak tak berkurang dan mungkin takkan pernah berkurang kecurigaan kalangan Sunni kepada Syiah. Masing-masing memiliki kutub yang diametral antara Sunni-Syiah sehingga komunikasi selalu berujung pada bentuk sentimen dan emosionalisme. Kecintaan yang besar kalangan Syiah terhadap ahlul bait mempunyai pasangan berupa kehormatan yang luar biasa dari kalangan Sunni kepada para sahabat Rasulullah. Perbedaan sentimentil ini telah menyebabkan konflik mendasar dalam penentuan hukum kedua dalam Islam yaitu hadits. Kelompok Syiah menganggap ucapan atau kabar dari ahlul bait dan para imam mereka sebagai sumber hukum kedua Islam lebih terjamin karena keyakinan Syiah tentang ‘ishmah atau kemaksuman para imam. Sedangkan, kaum Sunni tentunya tak bisa menerima ketentuan ini dan menentukan syarat kesinambungan (mutawatir), penyampaian dan integritas (tsiqat) setiap perawi hadits sebagai landasan kedua penentuan kualitas sumber hukum kedua dalam Islam bagi penentuan hukum syari’ah. Sebagai konsekuensi sumber hukum ketiga bagi hukum Islam, ijma atau konsensus juga berbeda pula dalam pengertiannya.

Bagi kaum Syiah, ijma’ tidak lain adalah konsensus para imam mereka, sedangkan bagi kaum Sunni ijma’ berarti konsensus para sahabat. Hal ini meruncing pada sumber hukum keempat yaitu ijtihad, juga punya pengertian lain. Bagi kaum Syiah ijtihad hanya mungkin dilakukan oleh ayatullah yang berkaliber marja’i taqlid, sedangkan bagi kaum Sunni, ijtihad bisa dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan mujtahid, bagaimanapun beratnya.

Perbedaan rumusan religius ini kemudian makin meruncing pada konflik politik sejak akhir pemerintahan khulafaur rasyidin. Pangkal konflik adalah menentukan siapa pengganti khalifah Ali bin Abi Thalib, apakah Hasan cucunda Rasulullah Saw, atau Mu’awiyyah keluarga Utsman bin Affan. Lalu siapakah yang berhak menggantikan Mu’awiyyah, apakah Yazid putra Mu’awiyyah atau Husein cucunda kedua Rasulullah Saw. Kematian Husein yang mengenaskan di Karbala adalah tragedi umat Islam yang berdampak paling luas. Karena itu, kemudian muncul aqidah Syiah tentang taqiyah yang membolehkan penganutnya untuk menyembunyikan keyakinannya dalam keadaan darurat, dan diterapkan juga dengan sesama muslim.

Demikian juga dengan aqidah raj’ah yang dianggap menghina sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khattab, yang merupakan reaksi emosional terhadap kewajiban mengutuk Ali bin Abi Thalib dalam khutbah-khutbah Jum’at selama pemerintahan daulah Ummayah. Warisan sejarah ini menyebabkan kaum Syiah banyak mencari alternatif dalam kondisi minoritasnya. Pilihan politik ini semakin mendongkolkan kaum Sunni dan menuduh kelompok Syiah sebagai sempalan Islam.

Sementara ini, kondisi politik dunia yang semakin mengglobal menyebabkan konfrontasi Sunni-Syiah semakin terbuka. Rekonsiliasi yang dilakukan Syiah ternyata tidak banyak membuahkan hasil signifikan. Hal ini karena konflik yang muncul tidak hanya karena perbedaan yang mendalam antara Sunni-Syiah, tetapi juga ada campur tangan pihak diluar Islam yang sengaja memanfaatkan kekeruhan, dan sentimen emosional agama. Amerika yang sudah sejak lama dekat dengan otoritas Sunni yang konserfatif di Saudi Arabia menggunakan legitimasi agama untuk terus menebar kebencian dengan Syiah. Propaganda ini dimanfaatkan betul dengan banyaknya pembantaian warga Sunni di Suriah. Otoritas pemerintahan Syiah di Suriah terus menerus menggempur basis Sunni di Allepo. Sentimen anti Syiah akhirnya menguat diseluruh negara Islam yang masyoritas Sunni, tak terkecuali di Indonesia.

Berbagai pengajian yang pernah penulis kunjungi yang dilakukan kelompok konservatif Sunni selalu menghujat kebiadaban pemerintah Suriah yang melakukan pembantaian pada kaum Sunni. Gelombang konservatisme ini memuncak dengan didirikannya Jaringan Ulama Muda Indonesia. Lewat komunitas baru itu, kelompok konservatif Sunni muda terus mengkampanyekan anti Syiah dan berbagai kelompok menyimpang di Indonesia.

Amerika memang sedang melancarkan kampanye embargo pada Iran. Lewat sentimen Syiah gagasan ini dihembuskan keseluruh penjuru negara muslim mayororitas Sunni di dunia. Iran yang selama ini tetep kukuh mempertahankan anggapan bahwa tujuan pendirian banyak PLTN untuk tujuan suplai listrik dan pengambangan tekhnologi. Walaupun PLTN tetap punya indikasi mengarah pada penciptaan senjata nuklir. Jika hal ini memang benar, akan menimbulkan kekhwatiran baru karena musuh Amerika selain Korea Utara dan musuh lama dalam perang dingin Rusia, memiliki senjata nuklir. Memang, jika negara sudah memiliki kemampuan menciptakan senjata nuklir akan disegani negara lain. Itu adalah simbol keunggulan tekhnologi dan kualitas manusianya.

Kesadaran tersebut harus terus ditumbuhkan sebagai konsepsi bersama memetakan kondisi politik global. Kenyataan tersebut juga sesuai dengan teorinya Huntington yang memang sedang digunakan oleh Amerika, bahwa pasca runtuhnya perang dingin dengan tumbangnya blok Uni Soviet dan naiknya Amerika sebagai pemenang tunggal dunia, akan selalu menciptakan musuh baru dalam mengembangkan tekhnologi. Maka Huntington memprediksi bahwa musuh baru hanya mungkin muncul dari dunia Islam dan China yang secara ekonomi terus tumbuh. Prediksi ini terbukti sekarang, lewat kampanye anti terorisme yang terus dilancarkan oleh Amerika keseluruh negara Islam. tesis Samuel Huntington benar, maka benturan antar peradaban menjadi satu pertanda bahwa umat Islam sudah memiliki kekuatan, sudah bangun dari kebekuan dan kejumudan berfikir. Tesis tersebut juga menjadi genderang perang, bahwa umat Islam minimal sudah sepadan, atau malah sudah mampu mengungguli beberapa sisi kemajuan dengan Barat. Namun begitu, realitas umat Islam pada umumnya masih mendominasi negara-negara dunia ketiga yang mayoritas miskin dan terbelakang, hanya sedikit yang sudah bangkit dan bergerak menjadi negara berkembang. Inilah gambaran besar umat Islam, yang jika kita hendak meninjau lebih jauh kebelakang, tentang kenyataan umat Islam yang sejak masa renaisans Barat, hampir semua negara-negara Islam selalu menjadi pusat perebutan kekuasaan untuk di eksploitasi sumber daya alam dan manusianya, sebagai pusat pemasaran produk-produk hasil industri Barat.

Dalam hal ini, kemampuan agama (masyarakat agama) juga harus dikembangkan dalam bentuk yang lebih unggul dengan tidak lagi mengganggap kelompok diri lebih unggul. Sikap eksklusifisme ini seringkali menjadi problem dalam mengembangkan masyarakat yang lebih maju. Yang harus terus kita kembangkan adalah menjadi komunikasi yang lebih intens antar berbagai kelompok agama di Indonesia. Kesadaran akan pentingnya membangun komunikasi, dan dilanjutkan dengan dialog yang membahas masalah yang lebih substansial akan mengurangi keterbelahan Sunni-Syiah.

Dialog gagasan-gagasan yang bersifat kebangsaan sebenarnya sudah mencoba diletakkan lewat perdebatan yang dilakukan oleh para founding fathers kita. Debat antara Soekarno dengan Muhammad Natsir tentang landasan keindonesiaan yang lebih akademis. Perdebatan dalam sidang BPUPKI dan PPKI antara golongan agama dan golongan nasionalisme. Perdebatan ini dimaksudnya untuk menemukan identitas keindonesiaan tanpa meninggalkan identitas kelompok kita.

Harus diakui bahwa sampai sekarang sebenarnya kita belum mempunyai kiat-kiat pengaturan kehidupan keberagamaan kita yang sangat majemuk. Pada tataran idelogis dasar komunikasi itu sudah ada. Namun dalam wilayah politik, apalagi menyangkut otoritas penguasa, yang tiap kelompok menganggap penting bahwa memegang kekuasaan adalah keharusan menjadi semakin susah untuk menemukan dialog. Pada tataran inilah, konflik sangat rentan terjadi dan bersifat laten.

Selain dialog, kesejahteraan masyarakat Islam di Indonesia juga harus ditingkatkan. Karena jika sudah sejahtera, orang seringkali memilih untuk hidup dalam perdamaian. Kekuatan dan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan harus diutamakan, sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, ”kalau kita ingin dicintai oleh Allah, maka setiap muslim haruslah menjadi manusia yang kuat” – kuat dalam artian iman dan taqwanya, kuat dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, kuat secara ekonomi, kuat secara jasmani dan mental spiritualnya, serta dalam budaya dan politiknya. Tidak pernah ada masyarakat dhuafa (the haves not) didunia ini yang mampu meraih kekuasaan sosial dan politik. Masyarakat dhuafa akan selalu merupakan masyarakat kelas bawah yang dengan mudah ditindas dan dimarjinalkan menjadi kaum mustadha’afin yang tidak berdaya.

Senada dengan pernyaatan diatas maka, kelahiran Islam harus dipahami sebagai bentuk protes terhadap sistem kehidupan umat manusia di dunia, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap masyarakat dengan barbagai gaya hidupnya, dalam wilayah yang seperti inilah dimensi revolusioner dan kritis dari agama (Islam) terlihat sangat jelas. Kelahiran Islam dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap adanya imperialsme dan kolonialisme dan penindasan oleh kaum-kaum yang menginginkan adanya kehancuran ummat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, dan melawan ketimpangan strata sosial yang tidak seimbang ditengah-tengah masyarakat






DAFTAR PUSTAKA
Az-Za’by, Mahmud. Sunni Yang Sunni; Tinjauan Dialog Sunnah-Syiah-nya al-Musawi. Bandung: Pustaka, 1989.
Boisard, Marcel A. Humanisme Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Effendy, Bahtiar. Masyarakat Agama Dan Pluralisme Keagamaan; Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani Dan Etos Kewirausahaan. Yogyakarta: Galangpres, 2001.
Huntington, Samuel P. Benturan Antar Peradaban Dan Masa Depan Politik Dunia, Yogyakarta: Qalam, 2003.
Thabathaba’i, Allamah M.H. Islam Syiah; Asal Usul Dan Perkembangannya. Jakarta: Grafitipers, 1989.


AGAMA DAN KERUSUHAN MAKAM MBAH PRIOK


Pada April 2010 Jakarta tiba-tiba dikejutkan oleh kerusuhan yang sangat hebat. Kerusuhan yang terjadi di makam Mbah Priok membuat orang banyak bertanya, mengapa warga menolak areal pemakaman Mbah Priok digusur? siapa sesungguhnya Mbah Priok atau seorang wali yang dikenal dengan nama Al Imam Al Arif Billah Sayyidina Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad Husain Ass Syafi'i Sunnira? Jawaban pertanyaan ini mirip latar belakang konflik Belanda dan Pangeran Diponegoro yang tidak sepakat makam leluhur kerajaan Mataram di gusur untuk pembuatan jalan. Makam leluhur atau makam wali memang menjadi tempat keramat dan jika diusik sedikit saja, maka akan timbul gejolak yang hebat seperti di makam Mbah Priok.

Cerita yang disampaikan secara turun-temurun, lelaki kelahiran Palembang, Sumatra Selatan, itu berlayar ke Pulau Jawa untuk menyebarkan ajaran Islam. Habib yang lahir pada 1727 itu mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas keagamaan lantaran terus dikejar tentara Belanda.

Akhirnya, Habib meninggal dunia. Nama Tanjungpriok muncul lantaran warga menemukan priok nasi di samping jasad Habib. Kini, makin banyak orang yang dimakamkan dekat makam Mbah Priok sehingga kawasan tersebut menjadi pekuburan umum. Dan, tak sedikit pula warga yang berziarah ke makam Mbah Priok.

Kisah Habib yang menyebarkan Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18 itu sudah di ujung halaman. Jika proses pemugaran yang dilakukan pemerintah Kota Jakut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berhasil, kemungkinan makam Mbah Priok akan berubah fungsi. Katanya, tanah pekuburan milik PT Pelabuhan Indonesia Dua itu akan diperluas menjadi jalan tol. Disebut-sebut juga, kanal dan peti kemas siap dirikan di tempat itu. Namun, ada yang menyatakan bahwa makam tersebut bakal dijadikan taman dan monumen seluas 100 meter persegi, melalui surat nomor 936/711.1 tertanggal 22 Februari 2010, Pemkot Jakarta Utara melayangkan peringatan I sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2009 tertanggal 9 September 2009 tentang penertiban bangunan yang didirikan di atas tanah milik PT Pelindo II seluas 1,4 hektar di Jalan TPU Dobo, Koja.

Buntutnya, konflik hingga bentrok fisik pecah pada Rabu 14 April 2010 sejak pagi hingga malam, saat 2000-an Satpol PP akan membongkar gapura dan pendopo yang ada di areal makam tersebut. Sekitar 400-an massa pengikut ahli waris makam Mbah Priok melakukan perlawanan. Mereka membekali diri dengan sejumlah peralatan mulai dari batu, ketapel, balok, potongan besi, hingga senjatan tajam jenis celurit, golok, serta bom molotov.

Massa kadung emosi lantaran tak terima makam tempat ziarah mereka diacak-acak. Kondisi ini kian memanas setelah disulut banyaknya selebaran gelap yang menyebutkan bahwa makam tersebut akan dibongkar, hingga rata dengan tanah dan lahannya akan diambil PT Pelindo. Padahal, sejak awal, Pemprov DKI menegaskan bahwa yang dibongkar itu hanya gapura dan pendoponya. Sedangkan makamnya, justru akan dipercantik, ditata, dan dibuatkan sebuah monumen. Bahkan makam tersebut akan dicatatkan sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah tinggi.

Toh penjelasan Pemprov DKI ini sudah tak didengar lagi. Yang ada saat itu adalah hanya ada satu kata “lawan”. Tak heran massa pengikut ahli waris makam ini melakukan perlawanan pada petugas bahkan mereka rela mati demi sebuah pengabdian pada sang habib. Bentrok fisik pecah, tiga nyawa anggota Satpol PP melayang sia-sia, sedangkan seratusan orang lainnya, mengalami luka ringan dan luka parah hingga sekarat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Tragedi berdarah ini memicu kemarahan umat Islam di wilayah lain. Mereka merasa disakiti, diiris-iris hatinya sehingga memberikan dukungan dan membanjiri kawasan Jakarta Utara. Gelombang aksi demo besar-besaran pun terjadi pada saat itu. Ratusan massa mengepung dan mengancam kantor walikota Jakarta Utara. Bahkan RSUD Koja pun tak luput dari serbuan massa. Mereka membabi buta, membakar seluruh mobil Satpol PP yang ada. Aksi penjarahan pun terjadi, seluruh bangkai kendaraan Satpol PP dan polisi, dipreteli. Sweeping terhadap anggota Satpol PP pun terus dilakukan hinga malam hari.

Kata konflik berasal dari kata kerja bahasa latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) karena salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Teori konflik lebih menitikberatkan analisisnya pada asal-usul tercipta nya suatu aturan atau tertib sosial. Teori ini tidak bertujuan untuk menganalisis asal-usul terjadinya pelanggaran peraturan atau latar belakang seseorang berperilaku menyimpang. Perspektif konflik lebih menekankan sifat pluralistik dari masyarakat dan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang terjadi di antara berbagai kelompoknya.

Analisis ini menggarisbawahi peran agama dalam menciptakan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Marx berpendapat bahwa agama hanya alat untuk menanamkan kesadaran palsu (false consciousness) agar supaya orang-orang dapat menerima permasalahan sosial di dunia ini dan berharap terus pada datangnya dunia yang lebih baik. Agama juga dipandang sebagai alat bagi kaum elite politik untuk mempertahankan kekuasaannya karena agama, kekuasaan, dan politik memiliki hubungan yang erat. Perebutan kekuasaan dalam suatu negara akan terus berlangsung, karena itu agama-agama berlomba untuk semakin mendekatkan diri dengan sumber-sumber kekuasaan dari masa ke masa.

Teori ini akan digunakan untuk menganalisis relasi (hubungan) antar agama dari sudut pandang teori konflik. Teori ini membantu menjelaskan penyebab dari pola-pola relasi yang konfliktual antar kelompok agama. Pendekatan ini juga dapat menjelaskan dua fenomena yang bersifat paradoks, yaitu agama yang di satu sisi merupakan perekat sosial namun di sisi lain merupakan penyebab utama terjadinya disintegrasi. Kemarahan masyarakat pada kasus Tanjungpriok mengindikasikan Agama sebagai penguat legalitas, sebagai identitas komunal. Jika hal tersebut diusik maka lahirlah konflik. Simbol-simbol pada agama yang menjadi identitas sosial ini menjadi sangat penting untuk menentukan corak konflik.

Identitas menurut Erikson dibedakan menjadi dua macam, yakni identitas pribadi dan identitas ego. Identitas pribadi seseorang berpangkal pada pengalaman lansung bahwa selama perjalanan waktu yang telah lewat, kendati mengalami berbagai perubahan, ia tetap tinggal sebagai pribadi yang sama. Identitas pribadi baru dapat disebut identitas Ego kalau identitas itu disertai dengan kualitas eksistensial sebagai subyek yang otonom yang mampu menyelesaikan konflik-konflik di dalam batinnya sendiri serta masyarakatnya. Menurut erikson, proses pembentukan identitas berlangsung secara pelan-pelan dan pada awalnya terjadi secara tak sadar dalam inti diri individu. Proses pembentukan identitas yang berangsur-angsur itu sebenarnya sudah dimulai pada periode pertama, yakni periode kepercayaan dasar lawan kecurigaan dasar. Penguatan identitas pribadi menjadi identitas Ego yang berbasis agama akan sangat mendalam. Kepercayaan kepada agama yang berkembang menjadi ideologis ini memang sedang berkembang di Indonesia. Salah satu penyebabnya ialah negara dianggap gagal menyelesaikan problem keuamatan. Akumulasi kejengkelan ini terus menguat menjadi konflik terbuka jika ada pemicu yang pas seperti mengganggu identitas ke-agama-an masyarakat.

Hal ini menurut saya adalah kesalahan memaknai identitas keberagamaan. Yang dalam banyak faktor bukan penyebab rekonsiliasi konflik tapi maka penyebab disintegrasi sosial. Bagian di atas mencoba menggabarkan kekaburan identitas keberagamaan, pada satu sisi, di sisi lain resistensi terhadap penegasan identitas itu mesti berhadapan dengan kondisi pluralitas (pada wilayah ini kemudian adanya (gerakan) teologi dianggap signifikan). Sesungguhnya banyak faktor yang dapat menjelaskan sebab – sebab sublimasi identitas keberagamaan, selain yang diurai di atas. Merujuk teori klasik, Emile Durkheim (1858-1915) melalui konseptualisasi masyarakat mekanik – masyarakat organik, misalnya. Identitas primordial menjadi tidak penting atau cenderung ditinggalkan dalam pergeseran masyarakat mekanik ke masyarakat organik, maka identitas primordial menjadi sublim. Hemat saya konseptualisasi Durkheim ini paling umum dipakai dalam memahami masyarakat kontemporer. Max Weber, melalui perkembangan rasionalitas. Pada rasionalitas yang paling akhir –rasionalitas legal formal – yang terjadi sebuah imperatif hukum – hukum kontrak formal dan bersifat birokratik. Disini tidak ada ruang bagi sebuah identitas primordial.

Auguste Comte (1798-1844) secara monumental meletakkan konseptualisasi sejarah perjalanan masyarakat, dan prediksi runtuhnya peran agama di tahap akhir perkembangan sosial itu. Banyak kalangan menilai pewacanaan Comte ini sebagai ‘bukan teori’. Comte membagi tiga tahapan perkembangan peradaban masyarakat, dari teologik ke metafisik, dan berakhir pada positivistik. Meskipun konseptualisasinya mengilhami teoritikus klasik, namun yang dianggap sebagai kelemahan adalah meng-otomatiskan atau meniscayakan perkembangan masyarakat dalam tiga tahap secara diskrit. Sehingga menemukan kesulitan jika konseptualisasinya digunakan untuk memotret kondisi masyarakat hari ini. Misalkan, relejiusitas atau bahkan aspek mistis ternyata juga hadir bersama – sama praktek teknologi modern.

Namun, hampir semua teoritikus besar di atas yang membangun tesis bahwa agama dalam sejarah masyarakat manusia akan cenderung ditinggalkan. Bagaimana kita mamahami realitas keberagamaan hari ini dalam kaitan tesis tersebut ? Jawabannya seringkali bertumpu pada apa yang dinamakan “sekularisasi” . Sekularisasi umumnya difahami sebagai berkurangnya peran agama dalam perilaku manusia melalui berkurangnya kekuatan organisasi – organisasi relegius secara progresiv sebagai akibat dari pembangunan politik dan ilmu. Maka sekularisasi, sebuah term yang (selalu) berkonotasi negatif. Hemat saya, setelah Nurcholis Madjid melansir konsep ini (awal dekade tahun 70-an) stigma buruk sekularisasi mulai ‘dikunyah ulang’ utamanya pada kalangan islam kota minus islam ortodok. Biasanya, sekularisasi ini diidentifikasi sebagai ujung zaman, hari ini adalah ujung zaman itu. Wacana yang minoritas memahami sekularisasi sebagai (hanya) bergeseran perilaku keagamaan, tanpa tendensi berkurangnya peran agama.

Bagian ini bukan untuk menghakimi nasib agama di ujung sejarah, persoalannya jika kita mengimani apa yang diprediksi nabi tentang asingnya islam di akhir zaman, kita masih belum tahu apakah peradaban manusia hari ini betul-betul telah berada di ujung sejarah itu. Sementara kalau kita meletakkan ujaran nabi tersebut sebagai satire terhadap sistem sosial di ujung zaman maka tugas keberagamaan kita adalah menempatkan kembali posisi hakekat agama dalam setiap signifikansi kehidupan. Maka dalam kontek inilah agama harus difahami sebagai sebuah ajaran yang bersifat universal. Menjadi penting untuk menjelajah ‘universalitas’ agama (islam) karena justru wataknya yang universal, logikanya, ia harus dapat hadir dan hidup mengatasi tempat dan waktu. Persoalan sublimasi yang disinggung di atas adalah persoalan agama menghadapi pluralitas, perdebatan keagamaan tiada standar untuk menghentikan melalui sebuah judgment. Maka pertanyaan mendasar, sejauh mana islam membuka peluang mengabsorbsi pluralitas? Pertanyaan ini sama rumitnya dengan menanyakan bagaimana sebuah gambaran islam yang asli (otentik).

Islam asli (otentik ), menurut Bassam Tibi ternyata hanya bermaknakan Arab, jadi Arabosentris. Masyarakat Arab bahkan memandang (Islam) Syi’ah sebagai agamanya orang Iran. Mukti Ali ketika memberikan orasi pada konferensi filsafat tahun 1979 mengenai konsepsi orang Indonesia tentang Islam ternyata menimbulkan polemik bagi kalangan profesor Al Azhar, karena menurut mereka hanya ada satu Islam yang monolitik. Yaitu Islam Arab. Zuhairi Misrawi, cendikiawan muda kelahiran Sumenep pernah mepolemikkan Islam dan budaya lokal. Zuhairi mengangkat pertanyaan apakah ludruk yang memerankan laki – laki menyerupai perempuan atau sebaliknya itu dapat direstui Islam Pertanyaan yang sama seperti yang diajukan penulis Senegal tahun 1982 (dan diplomat Arab), apakah tambur yang mengandung sihir dapat diakui sebagai ritual Islam. Bagi penulis Senegal ini tambur dan kandungan sihirnya membentuk bagian dari kebudayaan mereka, masyarakat Islam Senegal. Jawaban yang sama juga nampaknya diikuti Zuhairi Misrawi.

Maka penelusuran sejarah menjadi sangat lebih penting untuk mendapatkan gambaran otentisitas (agama) Islam dibandingkan merujuk langsung pada teks-teks normative. Untuk kemudian membedakannya dengan budaya (‘urubah) atau kebiasaan sebuah komunitas. Cara kritis ini dianjurkan Peter L. Berger, dalam terminologi debungking, semacam motif mengikis kepalsuan yang inhern dalam realitas sosial. Out put-nya adalah identifikasi antara sisi historisitas agama dengan sisi normatifitas agama, istilah yang dipakai Amin Abdullah. Dalam wacana keagamaan sesungguhnya manusia hanya sampai pada dimensi historisitas agama, tidak pernah sampai pada normatifitas agama





DAFTAR PUSTAKA

Narwoko, J.Dwi dan Suyanto, Bagong. Sosiologi : Teks pengantar & terapan. Jakarta: Kencana, 2004
Soekanto, Soerjon. Teori Sosiologi : Tentang Pribadi Dalam  Masyarakat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982
Thayib, Anshari dkk. HAM dan Pluralisme Agama. Surabaya: Pusat Kajian Strategi dan Kebijakan (PKSK), 1997