Pages

Selasa, 25 Juni 2013

Aisyah Menggugat Dan Kartini Protes


Perdebatan mempertahankan eksistensi dan status perempuan di Indonesia saat ini kembali marak. Momentumnya diawali dari persoalan RUU APP, hingga kasus-kasus kecil ditengah masyarakat. Keputusan Aa Gym untuk menikah lagi dan kasus Yahya Zaini menambah panjang kontroversi dan mengundang pro dan kontra masyarakat. Bahkan orang nomor satu di Indonesia pun ikut-ikutan membuat kebijakan yang cukup mempengaruhi opini publik tentang status Aisyah dan Kartini di Indonesia.

Aisyah yang sementara ini sudah menjadi bagian dari sejarah dan realitas bangsa Indonesia cukup memiliki suara yang signifikan dalam menentukan arah opini publik. Apalagi kecenderungan masyarakat Indonesia sekarang semakin mengarah ke kebuda- yaan beridentitas lokal. Lokalitas pencitraan masyarakat dari golongan Aisyah meneguh- kan simbol dirinya atas nama “agama” dari nilai-nilai normatif. Keteguhan dan sikap bertahan dengan penampilan berkerudung membentuk identitas dan menjadi kekuatan magis yang menjaga dari serangan-serangan kaum lelaki yang ceroboh, yang meletup dari naluri seksual. Keteguhan tersebut yang didasari normatifitas keagamaan yang menjadi prinsip untuk tidak terbawa arus perubahan zaman yang semakin mengaburkan nilai-nilai agama, sekaligus menjelaskan bahwa agama bagian dari alat pengontrol interaksi masyarakat.

Aisyah adalah sosok wanita yang konsisten, nada-nada sinis Assalamu’alaikum sering terlontar dari mulut orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin mengejek. Namun dijawabnya dengan penuh ikhlas dan ramah juga, Wa’alaikumussalam. Dan biarpun anjing menggonggong seribu kafilah-pun tetap berlalu. Itulah barangkali sikap Iman, perilaku Tauhid seorang Aisyah yang sudah mendarah daging, tak lentur oleh kondisi tak goyah oleh sanksi dan ejekan.

Aisyah pun tetap berjilbab, kemana ia pergi; ke pasar, mol, gedung film, ke pantai atau naik gunung dan ke kampus. Karena ia seorang muslim, dia pun menyadari akan perlunya mentaati segala peraturan negara. Bukankah Al-Qur’an juga menyebutkan “athi’ullaha wa athi’urrasul waulil amri minkum” (taatlah kepada Allah Rasul dan pemerintah). Aisyah juga seorang warga negara yang baik, sedapat mungkin ia patuh terhadap hukum, polisi dan membayar pajak.

Gugatan prinsip Aisyah sebagai representasi normatifitas Islam oleh pemerintah dan sebagian kelompok feminis sebenarnya sejak lama sudah berlangsung. Dulu ketika Snouck Hurgronje mengingatkan pemerintah kolonial untuk tidak ikut campur dalam persoalan keagamaan dan turut campur dalam bidang politik, menjadi titik awal intervensi pemerintah terhadap Islam di Indonesia. Kebijakan yang dimunculkan adalah unifikasi pada sisi hukum, asimilasi dan asosiasi menghendaki adanya peralihan dan kesamaan budaya Indonesia dan Belanda, sehingga tidak ada lagi budaya Indonesia. Masalahnya adalah bagaimana menjinakkan dan menghadapi Islam. Untuk itu diangkat- lah penghulu sebagai pegawai negeri, yang antara lain bertugas membantu bupati dalam mengawasi umat muslim. Berdasarkan analisa Snouck Hurgronje, maka dipisahkanlah masalah agama dengan politik. Pada persoalan agama pemerintah disarankan bersifat netral, sedang terhadap masalah politik diperingatkannya: harus dijaga benar datangnya pengaruh dari luar semacam Pan-Islam.

Titik berat tekanannya adalah menjaga rust en orde, ketertiban dan keamanan. Untuk menghadapi Islam di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda bekerja sama denga para kepala adat, dan menggunakan lembaga adat untuk membendung pengaruh Islam di kepulauan Nusantara. Kerjasama ini nampak jelas misalnya dalam perang Diponegoro, perang Paderi dan perang Aceh. Pola ini pulalah yang menjadi pedoman kerja bagi para Adviseur Voor Inlandsche Zakeri berikutnya, untuk melaksanakan tugasnya sebagai penasehat Gubernur Jenderal tentang segala sesuatu mengenai pribumi. Dalam perjalanan lebih lanjut kebijakan tersebut mengalami metamorfosis dengan pola-pola kebijakan dan perkembangan eksternal, apalagi setelah memasuki alam kemerdekaan Indonesia.

Spesifikasi pertentangan dan gugatan itu sebenarnya mengindikasikan gugatan beberapa kalangan bahwa simbol-simbol Islam tidak cocok dengan budaya Indonesia, kolot, anti kemajuan dan menghambat pembengunan. Maka kalangan feminis mencoba melahirkan “new-Kartini” sebagai kounter dan katalisator dominasi budaya. Kelahirannya sebagai representasi sosok wanita pembebas dan modern. Dialah pejuang emansipasi wanita Indonesia, pelopor kesamaan hak, yang memandang bahwa saatnyalah kedudukan dan mampu berbuat, sejajar dengan laki-laki. Baik di kantor sebagai manajer, gedung MPR, menggunting pita, menjadi presiden atau menentang penindasan dari kaum laki-laki, poligami, kekerasan keluarga pelacuran dan trafiking. Dan hanya kelompok Kartini lah yang masih mempertahankan budaya Indonesia dengan menggunakan “kebaya” sebagai representasi simbol budaya wanita.

Persoalannya sekarang, jilbab, poligami dan tata nilai normatif agama bisa menjelma menjadi isu budaya, politik, pendidikan dan ideologis. Bukan lagi sekedar menjadi isu keagamaan an sich. Karenanya, sering kali penyelesaiannya pun secara tegas dan sering kali tidak begitu ramah. Agaknya sudah tidak ada gunanya lagi protes-protes sosial guna menyalurkan aspirasi kaum Aisyah ini untuk memperoleh tempat bagi simbol dan tata nilai yang selama ini dibangun, dipertahankan dan di agung-agungkan.

Yang menghawatirkan Aisyah sementara ini, jilbab sebagai simbol komunitas Aisyah mulai ditafsirkan sedikit berbeda, secara kuantitas ada peningkatan penganut simbol Aisyah. Tapi pada sisi peningkatan kualitas manusia sangat jarang kita temui. Kita masih banyak menemukan kelompok Aisyah masih terbelakang, dan jauh dari nuansa riligius. Dulu, dekade ’80-an ketika semakin banyak wanita menggunakan jilbab, pemerintah semakin curiga, dilarang dan ditangkapi, sekarang malah menjadi keharusan di beberapa lembaga pemerintah dan swasta. Sekarang ini sebagian mengggunakan jilbab untuk menambah citra diri “cantik” ditengah masyarakat dan bagian dari trend mode baju abad 21. Akhirnya kaburlah spirit nilai-niai illahiah dari simbol jilbab, kemudian menjelma menjadi bagian dari budaya pakaian, hal seperti inilah yang membuata Aisyah bersedih hati. Ada kecurigaan terhadap beberapa kelompok yang mencoba mengaburkan arti simbol Islam.

Inilah, barangkali kesuksesan gagasan Snouck Hurgronje tentang asimilasi dan asosiasi pada sisi budaya. Jilbab yang menandakan kualitas perempuan dalam meyakini agamanya (Islam). Menjadi simbol kekuatan dan kebangkitan Islam abad ke-15 H dan sebagai identitas Islam. Simbol ini akhirnya direduksi nilai transendennya (nilai normatifnya) pada perkembangan budaya. Jilbab lebih ditatap pada kecenderungan meterialisme masyarakat yang semakin pragmatis. Kekuatan jilbab digunakan sebagai magis, menggoda kaum adam untuk tunduk pada kaum hawa. Jilbab akhirnya hanya menjadi simbol kecantikan, mode dan trend modernitas bukan simbol kualitas keislaman kelompok Aisyah.

Kini tiba gilirannya, kebijakan turun dari atas untuk siapa saja yang berpakaian membuka aurat akan ditindak ”anti pornografisasi”. Aisyah pun tepuk tangan merasa menang satu sap dengan Kartini, maka dengan kemampuan membangun opini publik Kartini mencoba melancarkan aksi sebagai bentuk protes karena kebebasannya dibatasi dalam berekspresi dan mencoba mengikuti mode “trend” dunia jadi ketinggalan. Gaung pemurtadan budaya pun menggema di seantero jagat Indonesia. Aisyah menanggapi sebagai keberpihakan “agama” walau sebenarnya merupakan persoalan budaya. Banyak kelompok-kelompok pendukung budaya kartini turun ke jalan menyuarakan pembebasan dari intervensi pemerintah terhadap kepantingan budaya.

Pornografisasi yang merupakan proses transformasi kultural, sebagai bentuk sikap semakin menurunnya humanitas manusia karena keblabasan dalam mentafsirkan kebebasan, karenannya penerapan kebijaksanannya pun tak perlu dilakukan secara tegas. Di Barat orang tidak pernah kaget dengan pola-pola kebijaksanaan baru, sejauh itu menyangkut perkembangan kebudayaan, sebab di sana perkembangan tekhnologi selaras dengan perkembangan mentalitas bangsanya.

Walau sesuai dengan norma keagamaan, tetapi perlu ada tafsir kembali tentang beberapa perilaku ibadah Aisyah, semisal poligami. Poligami sebagai piranti pemenuhan kebutuhan biologis menjadi sarat kepentingan dan tarik ulur status sosial yang dimiliki seseorang. Bahkan kepentingan politik bermain ketika AaGym berpoligami. Dengan tergopoh-gopoh orang nomor satu di Indonesia merasa tersinggung dan langsung mengintruksikan kebawah untuk melarangnya. Sementara ini, standar keadilan sebagai syarat utama pun tidak bisa diterjemahkan secara matematis ala Newtonian. Tapi perlu di sederhanakan menjadi konsep kerendahan hati dan kepentingan regenerasi penerus perjuangan Islam.

Akhirnya, yang lebih urgen untuk dipertanyakan adalah tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Jika kebijaksanaan dari atas turun diterima masyarakat dengan rasa tertekan dan bahkan ada unsur-unsur keterpaksaan, jika difahami sebagai bentuk intervensi fitrah manusia, tapi aspirasi masyarakat yang datang dari bawah agaknya sulit sekali mendapatkan tempat, atau perhatian. Masih adakah tempat bagi masyarakat untuk berpartisipasi (politis?). begitulah pertanyaan Aisyah dan Kartini yang selalu muncul dalam benak, dan masih belum memperoleh jawaban.

Tidak ada komentar: