Perdebatan
mempertahankan eksistensi dan status perempuan di Indonesia saat ini kembali
marak. Momentumnya diawali dari persoalan RUU APP, hingga kasus-kasus kecil
ditengah masyarakat. Keputusan Aa Gym untuk menikah lagi dan kasus Yahya Zaini
menambah panjang kontroversi dan mengundang pro dan kontra masyarakat. Bahkan
orang nomor satu di Indonesia pun ikut-ikutan membuat kebijakan yang cukup
mempengaruhi opini publik tentang status Aisyah dan Kartini di Indonesia.
Aisyah
yang sementara ini sudah menjadi bagian dari sejarah dan realitas bangsa
Indonesia cukup memiliki suara yang signifikan dalam menentukan arah opini
publik. Apalagi kecenderungan masyarakat Indonesia sekarang semakin mengarah ke
kebuda- yaan beridentitas lokal. Lokalitas pencitraan masyarakat dari golongan
Aisyah meneguh- kan simbol dirinya atas nama “agama” dari nilai-nilai normatif.
Keteguhan dan sikap bertahan dengan penampilan berkerudung membentuk identitas
dan menjadi kekuatan magis yang menjaga dari serangan-serangan kaum lelaki yang
ceroboh, yang meletup dari naluri seksual. Keteguhan tersebut yang didasari
normatifitas keagamaan yang menjadi prinsip untuk tidak terbawa arus perubahan
zaman yang semakin mengaburkan nilai-nilai agama, sekaligus menjelaskan bahwa
agama bagian dari alat pengontrol interaksi masyarakat.
Aisyah
adalah sosok wanita yang konsisten, nada-nada sinis Assalamu’alaikum sering
terlontar dari mulut orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin
mengejek. Namun dijawabnya dengan penuh ikhlas dan ramah juga, Wa’alaikumussalam. Dan biarpun anjing
menggonggong seribu kafilah-pun tetap berlalu. Itulah barangkali sikap Iman,
perilaku Tauhid seorang Aisyah yang sudah mendarah daging, tak lentur oleh
kondisi tak goyah oleh sanksi dan ejekan.
Aisyah
pun tetap berjilbab, kemana ia pergi; ke pasar, mol, gedung film, ke pantai
atau naik gunung dan ke kampus. Karena ia seorang muslim, dia pun menyadari
akan perlunya mentaati segala peraturan negara. Bukankah Al-Qur’an juga
menyebutkan “athi’ullaha wa athi’urrasul waulil amri minkum” (taatlah kepada
Allah Rasul dan pemerintah). Aisyah juga seorang warga negara yang baik,
sedapat mungkin ia patuh terhadap hukum, polisi dan membayar pajak.
Gugatan
prinsip Aisyah sebagai representasi normatifitas Islam oleh pemerintah dan sebagian
kelompok feminis sebenarnya sejak lama sudah berlangsung. Dulu ketika Snouck
Hurgronje mengingatkan pemerintah kolonial untuk tidak ikut campur dalam
persoalan keagamaan dan turut campur dalam bidang politik, menjadi titik awal
intervensi pemerintah terhadap Islam di Indonesia. Kebijakan yang dimunculkan
adalah unifikasi pada sisi hukum, asimilasi dan asosiasi menghendaki adanya
peralihan dan kesamaan budaya Indonesia dan Belanda, sehingga tidak ada lagi
budaya Indonesia. Masalahnya adalah bagaimana menjinakkan dan menghadapi Islam.
Untuk itu diangkat- lah penghulu sebagai pegawai negeri, yang antara lain
bertugas membantu bupati dalam mengawasi umat muslim. Berdasarkan analisa
Snouck Hurgronje, maka dipisahkanlah masalah agama dengan politik. Pada persoalan
agama pemerintah disarankan bersifat netral, sedang terhadap masalah politik
diperingatkannya: harus dijaga benar datangnya pengaruh dari luar semacam
Pan-Islam.
Titik
berat tekanannya adalah menjaga rust en orde, ketertiban dan keamanan. Untuk
menghadapi Islam di Indonesia, pemerintah Hindia Belanda bekerja sama denga
para kepala adat, dan menggunakan lembaga adat untuk membendung pengaruh Islam
di kepulauan Nusantara. Kerjasama ini nampak jelas misalnya dalam perang
Diponegoro, perang Paderi dan perang Aceh. Pola ini pulalah yang menjadi
pedoman kerja bagi para Adviseur Voor Inlandsche Zakeri berikutnya, untuk
melaksanakan tugasnya sebagai penasehat Gubernur Jenderal tentang segala
sesuatu mengenai pribumi. Dalam perjalanan lebih lanjut kebijakan tersebut
mengalami metamorfosis dengan pola-pola kebijakan dan perkembangan eksternal,
apalagi setelah memasuki alam kemerdekaan Indonesia.
Spesifikasi
pertentangan dan gugatan itu sebenarnya mengindikasikan gugatan beberapa
kalangan bahwa simbol-simbol Islam tidak cocok dengan budaya Indonesia, kolot,
anti kemajuan dan menghambat pembengunan. Maka kalangan feminis mencoba
melahirkan “new-Kartini” sebagai kounter dan katalisator dominasi budaya.
Kelahirannya sebagai representasi sosok wanita pembebas dan modern. Dialah
pejuang emansipasi wanita Indonesia, pelopor kesamaan hak, yang memandang bahwa
saatnyalah kedudukan dan mampu berbuat, sejajar dengan laki-laki. Baik di
kantor sebagai manajer, gedung MPR, menggunting pita, menjadi presiden atau
menentang penindasan dari kaum laki-laki, poligami, kekerasan keluarga
pelacuran dan trafiking. Dan hanya kelompok Kartini lah yang masih
mempertahankan budaya Indonesia dengan menggunakan “kebaya” sebagai
representasi simbol budaya wanita.
Persoalannya
sekarang, jilbab, poligami dan tata nilai normatif agama bisa menjelma menjadi
isu budaya, politik, pendidikan dan ideologis. Bukan lagi sekedar menjadi isu
keagamaan an sich. Karenanya, sering kali penyelesaiannya pun secara tegas dan
sering kali tidak begitu ramah. Agaknya sudah tidak ada gunanya lagi
protes-protes sosial guna menyalurkan aspirasi kaum Aisyah ini untuk memperoleh
tempat bagi simbol dan tata nilai yang selama ini dibangun, dipertahankan dan
di agung-agungkan.
Yang
menghawatirkan Aisyah sementara ini, jilbab sebagai simbol komunitas Aisyah
mulai ditafsirkan sedikit berbeda, secara kuantitas ada peningkatan penganut
simbol Aisyah. Tapi pada sisi peningkatan kualitas manusia sangat jarang kita
temui. Kita masih banyak menemukan kelompok Aisyah masih terbelakang, dan jauh
dari nuansa riligius. Dulu, dekade ’80-an ketika semakin banyak wanita
menggunakan jilbab, pemerintah semakin curiga, dilarang dan ditangkapi,
sekarang malah menjadi keharusan di beberapa lembaga pemerintah dan swasta.
Sekarang ini sebagian mengggunakan jilbab untuk menambah citra diri “cantik”
ditengah masyarakat dan bagian dari trend mode baju abad 21. Akhirnya kaburlah
spirit nilai-niai illahiah dari simbol jilbab, kemudian menjelma menjadi bagian
dari budaya pakaian, hal seperti inilah yang membuata Aisyah bersedih hati. Ada
kecurigaan terhadap beberapa kelompok yang mencoba mengaburkan arti simbol
Islam.
Inilah,
barangkali kesuksesan gagasan Snouck Hurgronje tentang asimilasi dan asosiasi
pada sisi budaya. Jilbab yang menandakan kualitas perempuan dalam meyakini
agamanya (Islam). Menjadi simbol kekuatan dan kebangkitan Islam abad ke-15 H
dan sebagai identitas Islam. Simbol ini akhirnya direduksi nilai transendennya
(nilai normatifnya) pada perkembangan budaya. Jilbab lebih ditatap pada kecenderungan
meterialisme masyarakat yang semakin pragmatis. Kekuatan jilbab digunakan
sebagai magis, menggoda kaum adam untuk tunduk pada kaum hawa. Jilbab akhirnya
hanya menjadi simbol kecantikan, mode dan trend modernitas bukan simbol
kualitas keislaman kelompok Aisyah.
Kini
tiba gilirannya, kebijakan turun dari atas untuk siapa saja yang berpakaian
membuka aurat akan ditindak ”anti pornografisasi”. Aisyah pun tepuk tangan
merasa menang satu sap dengan Kartini, maka dengan kemampuan membangun opini
publik Kartini mencoba melancarkan aksi sebagai bentuk protes karena
kebebasannya dibatasi dalam berekspresi dan mencoba mengikuti mode “trend”
dunia jadi ketinggalan. Gaung pemurtadan budaya pun menggema di seantero jagat
Indonesia. Aisyah menanggapi sebagai keberpihakan “agama” walau sebenarnya
merupakan persoalan budaya. Banyak kelompok-kelompok pendukung budaya kartini
turun ke jalan menyuarakan pembebasan dari intervensi pemerintah terhadap
kepantingan budaya.
Pornografisasi
yang merupakan proses transformasi kultural, sebagai bentuk sikap semakin
menurunnya humanitas manusia karena keblabasan dalam mentafsirkan kebebasan,
karenannya penerapan kebijaksanannya pun tak perlu dilakukan secara tegas. Di
Barat orang tidak pernah kaget dengan pola-pola kebijaksanaan baru, sejauh itu
menyangkut perkembangan kebudayaan, sebab di sana perkembangan tekhnologi
selaras dengan perkembangan mentalitas bangsanya.
Walau
sesuai dengan norma keagamaan, tetapi perlu ada tafsir kembali tentang beberapa
perilaku ibadah Aisyah, semisal poligami. Poligami sebagai piranti pemenuhan
kebutuhan biologis menjadi sarat kepentingan dan tarik ulur status sosial yang
dimiliki seseorang. Bahkan kepentingan politik bermain ketika AaGym
berpoligami. Dengan tergopoh-gopoh orang nomor satu di Indonesia merasa
tersinggung dan langsung mengintruksikan kebawah untuk melarangnya. Sementara
ini, standar keadilan sebagai syarat utama pun tidak bisa diterjemahkan secara
matematis ala Newtonian. Tapi perlu di sederhanakan menjadi konsep kerendahan
hati dan kepentingan regenerasi penerus perjuangan Islam.
Akhirnya,
yang lebih urgen untuk dipertanyakan adalah tentang hak dan kewajiban sebagai
warga Negara yang baik. Jika kebijaksanaan dari atas turun diterima masyarakat
dengan rasa tertekan dan bahkan ada unsur-unsur keterpaksaan, jika difahami
sebagai bentuk intervensi fitrah manusia, tapi aspirasi masyarakat yang datang
dari bawah agaknya sulit sekali mendapatkan tempat, atau perhatian. Masih
adakah tempat bagi masyarakat untuk berpartisipasi (politis?). begitulah
pertanyaan Aisyah dan Kartini yang selalu muncul dalam benak, dan masih belum
memperoleh jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar